Asing Tak Boleh Buka Bisnis Pegadaian di Indonesia
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan terbaru tentang usaha gadai. Dalam regulasi ini, OJK melarang pemodal asing menjalankan bisnis pegadaian di Indonesia.
"Asing tidak diizinkan main ke pergadaian," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, di Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Namun tak sepenuhnya asing dilarang masuk dalam bisnis ini. Mereka masih boleh memiliki usaha gadai kalau usaha tersebut melakukan go public.
Firdaus mengatakan usaha pergadaian swasta harus sepenuhnya dimiliki oleh orang Indonesia. Mulai dari pemilik dan badan hukum harus dimiliki sepenuhnya oleh orang Indonesia.
Selain itu, lanjut Firdaus, usaha gadai juga harus mencantumkan nomor registrasi usaha gadai swasta.
Saat menjalankan bisnisnya, OJK mewajibkan pemilik usaha gadai mencantumkan bunga gadai agar masyarakat bisa mengetahuinya.
"Walaupun bunga gadai tidak diatur, dia harus mencantumkan bunga gadai yang akan dikenakan, sehingga masyarakat bisa windows shopping dulu, biar bisa memilih," kata dia.(Sah)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bikin Warganet Terkesima, Dito Diajarkan Bikin "Bussines Plan" Sambil Donasi Oleh Putranya
Sekala tampak membuat bagan lalu menjelaskan pada sang ayah rencana bisnisnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
NOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja
Tiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP
Baca Selengkapnya