Aturan Lembaga Sertifikasi Halal untuk Pariwisata Disiapkan
Dream - Kementerian Pariwisata tengah mempersiapkan aturan tentang lembaga sertifikasi untuk produk dan profesi untuk pariwisata halal. Hal ini dikatakan oleh Penasihat Kehormatan Menteri Pariwisata, Sapta Nirwandar.
"Sedang disiapkan, termasuk sertifikasi (halal) untuk restoran, hotel, spa, dan lain-lain," kata Sapta di Jakarta, ditulis Senin 18 Juli 2016.
Dia mengatakan lembaga sertifikasi untuk produk dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini diatur karena produk dan profesi adalah hal yang berkaitan. Tak hanya itu, pihaknya juga ingin logo halal yang ada di pariwisata tak hanya sekadar cap.
"Ini nyambung. Misalnya, ada hotel berlogo halal, ada kriteria dan perlu sertifikasi agar tidak sekadar logo," kata dia.
Sapta mengatakan aturan ini akan rampung tahun depan. "Tahun 2017, kan, mandatnya harus sudah jadi. Itu yang tercantum dala UU No. 33 Tahun 2014 (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)," kata dia.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Koperasi UKM Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Alasannya
Diketahui, sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKemenag: Produk Non Halal Wajib Cantumkan Keterangan Tidak Halal
Produk yang berasal dari bahan tidak halal atau non halal akan dikecualikan dari kewajiban sertifikat halal.
Baca SelengkapnyaMulai dari Makanan hingga Penginapan, Intip Ragam Destinasi Wisata Halal di Singapura Ini!
Singapura telah menjadi salah satu destinasi yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asal Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai 18 Oktober 2024, Pedagang Kaki Lima hingga UMKM Wajib Punya Sertifikat Halal
Berikut kategori pedagang yang terkena aturan tersebut
Baca SelengkapnyaBikin Sertifikat Halal Kini Bisa Lewat Shopee, Begini Caranya
Shopee akan memberikan kemudahan kepada mitra UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai
Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca SelengkapnyaUmroh Backpacker Langgar Aturan, Kemenag: Kalau Ada Apa-Apa, Siapa Tanggung Jawab
Umrah backpacker sering kali dipilih oleh jemaah yang ingin mengatur pengeluaran dan jadwal perjalanan mereka.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Kelakuan Tim Content Creator Kalau Kerja
Tiap divisi di kantor pasti punya cara kerja yang beda? Nah begini kelakuan tim konten Dream biar dappat FYP
Baca Selengkapnya