Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Kerahkan Ribuan `Pemantau THR`

Pemerintah Kerahkan Ribuan `Pemantau THR` Ilustrasi

Dream - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar memerintahkan seluruh Jajaran Pengawas Ketenagakerjaan baik di tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan.

"Tunjangan Hari Raya keagamaan merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada para pekerjanya. Oleh karena itu,pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dengan melibatkan pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia," ujar Muhaimin dalam keterangan pers yang dikutip, Jumat, 18 Juli 2014.

Muhaimin menegaskan pengerahan pengawas ketenagakerjaan ini dilaksanakan agar pembayaran THR berlangsung lancar,konsisten dan tepat waktu oleh semua perusahaan sehingga tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja.

"Kepastian pembayaran THR tepat waktu, yaitu paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Lebaran, akan membuat pekerja/buruh dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih baik sehingga diharapakan memacu peningkatan produktivitas perusahaan," tegas Muhaimin.

Menurut data Kemnakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan yang tercatat untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebanyak 2.384 orang. Pengawas ini menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum sebanyak 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

"Biasanya menjelang dan selama pelaksanaan hari raya Lebaran, pekerja/buruh dihadapkan pada tuntutan pengeluaran tambahan, Tentunya pekerja/buruh mengharapkan THR sebagai sumber pendapatan di luar upah untuk memenuhi kebutuhan tambahan tersebut," ujar Muhaimin.

Tak hanya itu, Kemnakertrans juga menyediakan posko pengaduan untuk menampung pengaduan dari pekerja/buruh terkait pembayaran THR. Muhaimin mengajak pemerintah daerah melalui dinas-dinas tenaga kerja untuk mendirikan Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014.

"Posko pengaduan THR dibuka baik di tingkat pusat (Kemnakertrans) maupun di daerah-daerah sehingga pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR di perusahaannya dapat melakukan pengaduan ataupun konsultasi langsung," jelasnya.

Di tingkat pusat, Kemnakertrans membuka atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2014 di kantor Kemnakertrans Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan. Posko ini pun dapat dihubungi melalui telp/fax (021) 525 5859 serta alamat e-mail : direktoratppkad@yahoo.com

Muhaimin mengatakan setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas Tenaga Kerja akan langsung ditindaklanjuti.

"Semua permasalahan yang diadukan oleh pekerja maupun perusahaan akan langsung difasilitasi dan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk diselesaikan dengan segera," tambahnya.

Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya posko pemantauan THR biasanya menerima pengaduan menjelang hari Lebaran. Sebagian besar permasalahan yang diadukan biasanya bersifat konsultasi soal THR, keluhan karena belum menerima THR serta laporan sementara karena diduga perusahaan tidak akan mau membayar.

Bahkan posko pemantauan THR pun menerima pengaduan ketenagakerjaan lainnya seperti soal besaran gaji, status pekerjaan dan sampai masalah PHK. Sementara itu pengaduan dari pihak perusahaan-perusahaan biasanya berupa permintaan konsultasi pembayaran THR.

"Kita terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang dibayarkan. Setiap pelanggaran hak normatif pekerja bakal dikenai sanksi tegas," tandasnya. (Ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

THR Lebaran Bermasalah? Lapor ke Nomor Ini

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memiliki posko pengaduan layanan pembayaran tunjangan hari raya (THR)

Baca Selengkapnya
Pemerintah Kucurkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Rp48,7 Triliun untuk THR ASN, Ini Rinciannya

Anggaran THR ini mengalami kenaikan dari tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Hilang 10 Tahun, Biaya Pencarian Pesawat MH370 Habiskan Rp3,14 Triliun

Hilang 10 Tahun, Biaya Pencarian Pesawat MH370 Habiskan Rp3,14 Triliun

Pesawat MH370 yang Hilang Selama 10 Tahun Telan Biaya Pencarian Mencapai Rp3,14 Triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kemnaker: Karyawan Masuk Kerja Saat Pencoblosan Berhak dapat Uang Lembur

Kemnaker: Karyawan Masuk Kerja Saat Pencoblosan Berhak dapat Uang Lembur

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan pada 26 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Negara Habiskan Rp16,5 Triliun untuk Pemilu 2024, Buat Apa Saja?

Negara Habiskan Rp16,5 Triliun untuk Pemilu 2024, Buat Apa Saja?

Anggaran pemilu 2024 digunakan untuk berbagai keperluan berikut ini

Baca Selengkapnya
Heboh Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri hingga Tewas, Begini Nasibnya Sekarang

Heboh Pengembala Kambing Jadi Tersangka Usai Lawan Pencuri hingga Tewas, Begini Nasibnya Sekarang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menghentikan penuntutan kasusnya.

Baca Selengkapnya