Pilkada Serentak 9 Desember Jadi Libur Nasional
Dream - Guna mendukung agar partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bisa lebih baik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lisan telah menyetujui usulan tanggal 9 Desember 2015, yang merupakan waktu pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini sebagai hari libur nasional.
“Kita ketahui bahwa yang mengikuti Pilkada serentak tahun 2015 ini adalah 308 kabupaten kota. Jadi jumlahnya 60% dari jumlah kabupaten/kota yang kita miliki sekarang ini,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik seperti dikutip dari laman situs Sekretariat Kabinet, Jumat, 24 Juli 2015.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi juga mengusulkan, agar tanggal 9 Desember saat pelaksanaan Pilkada serentak bisa dijadikan sebagai hari libur nasional.
Menurut Tjahjo, kalau tidak diliburkan maka orang yang rumah dan tempat kerjanya berlainan tempat maka akan memilih bekerja dibandingkan ikut Pilkada. Misalkan, dia tinggal di Tangerang, kerjanya di Jakarta, pasti tidak akan menggunakan hak pilihnya karena fokus kerja di Jakarta.
“Setelah kita lihat ternyata harinya tanggal 9 Desember itu hari Rabu. Kalau Jumat kan bahaya. Jumat , Sabtu kejepit Minggu libur bisa hilang. Karena Rabu, inikan masih memungkinkan jadi Kamis masih hari kerja,” kata Tjahjo. (Ism)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional
Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional
Baca SelengkapnyaPerjalanan Baru Usai 4 Tahun Menjanda, BCL Akan Menikah di Awal Desember
Kabar ini diperkuat dengan penjelasan dari pihak KUA Pasar Minggu mengenai kelengkapan berkas persiapan pernikahan mereka.
Baca Selengkapnya3 Negara yang Menggratiskan Tarif Tol Saat Mudik Lebaran
Tiga negara ini gratiskan tol untuk menyambut mudik Lebaran
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.