Standar Pengelolaan Zakat RI Bakal Mendunia
Dream - Indonesia bermimpi menjadikan standar pengelolaan zakat yang dijalankan selama ini bisa menjadi acuan bagi negara-negara di dunia. Saat ini Indonesia sudah memiliki sejumlah aturan dan hukum dan tata laksana zakat yang mumpuni.
Keinginan ini disampaikan Indonesia dalam Seminar Internasional Inclusive Islamic Financial Sector yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Islamic Research and Training Institute (IRTI) di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2014.
Dalam seminar dan diskusi tersebut akan dibahas mengenai pembentukan International Working Group on Zakat Core Priciples yang akan merumuskan prinsip-prinsip kerangka pengaturan dan pengawasan lembaga zakat secara internasional.
"Perlu standar pengelolaan zakat internasional yang bisa jadi referensi pengelolaan zakat di negara Islam di dunia," ujar Kepala Grup Riset dan Pengaturan Makroprudential, Departemen Kebijakan Makroprudential BI, Yati Kurniati.
Prinsip-prinsip ini, lanjut Yati, diharapkan dapat melengkapi standar pengaturan sektor zakat sehingga dapat berjalan lebih efektif. Proses penyusunan prinsip-prinsip tersebut melibatkan pemangku kepentingan di tataran internasional sehingga diharapkan memliki akseptabilitas tinggi.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah mengaku optimistis, pertemuan yang dihadiri beberapa negara muslim seperti Qatar, Malaysia, Sudan, dan Arab Saudi ini mampu menciptakan aturan yang terbaik terkait pengelolaan zakat.
Indonesia dinilai telah memiliki sistem yang baik dalam pengelolaan zakat. Dengan demikian, diharapkan, Indonesia bisa menyumbang ide yang cukup besar dalam menciptakan standardisasi pengelolaan zakat.
"Kita sudah ada UU zakat, lembaga pengumpul zakat seperti Baznas, ada laporan dari akuntan publik, tapi nanti kita gabung dengan aturan-aturan yang baik terkait zakat dengan negara lain sehingga bisa menciptakan best practise international," tandasnya.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
400 Ribuan ASN Masuk Kategori 'Miskin', Kemendagri: Penghasilan di Bawah Rp7 Juta Bisa dapat Zakat
400 ribuan ASN masuk kategori MBS alias Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaLarangan Menunda Bayar Utang Puasa Ramadhan, Simak Baik-Baik Penjelasannya
Menunda-nunda bayar utang puasa ramadhan berarti menunda melakukan kewajiban agama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya
Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.
Baca SelengkapnyaHukum Mandi Puasa Ramadan, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Caranya yang Penting Diketahui Umat Islam
Mandi puasa Ramadan adalah berupa anjuran yang dilakukan pada malam bulan Ramadan saja.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Arisan dalam Islam? Begini Pendapat Menurut Mayoritas Ulama
Arisan adalah kegiatan berkumpulnya sekelompok orang untuk mengumpulkan uang secara rutin dalam jangka waktu tertentu.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan
Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.
Baca SelengkapnyaRamadan di Depan Mata, Lakukan 5 Hal Ini Biar Ibadah Lebih Khusyuk
Lakukan beberapa hal sebelum memulai bulan Ramadan agar ibadah lebih maksimal dan mudah dilakukan di tengah-tengah aktivitas.
Baca SelengkapnyaAturan Sudah Terbit, Segini Komponen yang Diberikan dalam THR dan Gaji ke-13 PNS
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024
Baca Selengkapnya