Ahli Jessica: Pembunuhan Berencana Pasti Ada Motifnya
Dream - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, mengatakan, pembunuhan berencana pasti memiliki motif. Pembunuhan berencana tak mungkin terjadi tanpa motif.
“Motif itu ada dalam setiap kesengajaan, itu pasti ada motifnya,” kata Muzakkir dalam persidangan kasus kopi bersianida di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 26 September 2016.
Ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Jessica Kumala Wongso ini menjelaskan, jika motif tidak ditemukan, maka sangat sulit membuktikan niat jahat pelaku pembunuhan berencana.
“Kalau tidak ada motif sulit menarik mens rea-nya seperti apa. Apalagi ini kan berencana,” kata Muzakkir.
Keterangan Berbeda
Keterangan Muzakkir berbeda dengan pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, yang sebelumnya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke persidangan.
Menurut Edward, penerapan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana tidak memerlukan motif pelaku kejahatan.
“Pasal 340 itu sama sekali tidak membutuhkan motif,” ujar Edward dalam Persidangan, Kamis 25 Agustus lalu.
“Fokusnya jangan pada pasal 340 KUHP saja, lihat Pasal 338 tentang pembunuhan yang dilakukan secara spontan, Pasal 339 tentang pembunuhan yang ada hubungannya,” ucap Edward.
Menurut dia, dari Pasal 338 dan 339 KHUP itu, dapat diketahui kontruksi hukumnya secara jelas, sehingga dapat diketahui pembunuhan tersebut direncanakana atau tidak.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fakta-Fakta Suami di Makassar Tega Cor Jasad Istri dalam Rumah Gegara Cemburu, Baru Terbongkar Setelah 6 Tahun
Ia mengungkap motif pelaku tega menghabisinya nyawa istrinya karena cemburu korban bertemu dengan mantan pacarnya.
Baca SelengkapnyaPengusaha Magelang Akhirnya Wujudkan Janji Ajak Umroh Ibu yang Sudah Uzur, Nangis Haru Ucap Pesan Menyentuh: Mbok, Ini Sudah di Mekah...
Sambil menangis pria ini akhirnya bisa wujudkan janjinya bawa ibunya ke tanah suci
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.