Fatwa MUI: Imunisasi Haram Jika...
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang hukum imunisasi. Fatwa dengan nomor 4 tahun 2016 itu menjawab hukum imunisasi yang selama ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah), sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu.
Namun, vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Sementara, penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan atau najis hukumnya haram.
Imunisasi dengan vaksin yang haram dan atau najis tidak dibolehkan kecuali digunakan pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, dan adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
Jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen yang mengancam jiwa, berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, maka imunisasi hukumnya wajib.
Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Untuk lebih lengkapnya, lihat Fatwa MUI di tautan berikut ini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaHukum Menabrak Kucing dalam Islam dan Mitos yang Berkaitan dengan Kehamilan
Hukum menabrak kucing dalam Islam dan pandangan tentang motis berbahaya buat keselamatan ibu hamil.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan
Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Puasa Nisfu Syaban dan Keutamaannya bagi Muslim, Ini Penjelasan UAS
Umat Islam dianjurkan perbanyak dzikir dan doa serta amal kebaikan pada Nisfu Syaban.
Baca SelengkapnyaHukum Selamatan Orang Meninggal Menurut Ulama dari 4 Madzhab
Sejatinya inti dari selamatan orang meninggal adalah mendoakan dan memohonkan ampunan kepada Allah agar orang yang telah meninggal tersebut diterima di sisi-Nya
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaDoa Penurun Panas Sesuai Sunnah, Segera Amalkan Doa Ini Saat Tubuh Mulai Sakit!
Doa penurun panas yang dapat diamalkan salah satunya yang diajarkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal, seorang ulama besar dari madzhab Hambali.
Baca SelengkapnyaBagaimana Hukum Puasa Ramadan saat Masih Punya Utang Puasa? Berikut Penjelasannya yang Penting Diperhatikan Umat Islam
Utang puasa Ramadan bisa dialami seseorang karena berbagai faktor, misalnya bagi perempuan menstruasi, nifas, dan menyusui.
Baca SelengkapnyaIngatlah Nasihat Rasulullah, Inilah 3 Perkara yang Harus Dijauhi Umat Islam
Islam mengajarkan hal-hal baik melalui firman Allah SWT dan juga sunah nabi.
Baca Selengkapnya