Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gatot Brajamusti Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus

Gatot Brajamusti Jadi Tersangka 3 Kasus Sekaligus

Dream - Polda Metro Jaya menetapkan mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti menjadi tersangka. Tidak tanggung-tanggung, Gatot menjadi tersangka dalam tiga kasus sekaligus.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan kasus pertama yang menjerat Gatot adalah dugaan perkosaan. Penetapan tersangka Gatot telah diputuskan sejak pekan lalu.

"Hari Selasa, 8 November 2016 sudah dilakukan pemeriksaan 38 pertanyaan, dinaikkan menjadi tersangka," ujar Awi di kantornya, Jakarta, Senin, 14 November 2016.

Awi menjelaskan, Gatot mengakui perbuatannya yang telah memperkosa korban berinisial CT. Pengakuan tersebut disampaikan Gatot saat menjalani pemeriksaan.

"Pada intinya yang dituduhkan pelapor semua diakui termasuk kejadian pelecehan seksual, termasuk hasil DNA, yang bersangkutan tidak mengelak," ucap Awi.

Kasus kedua, kata Awi, Gatot menjadi tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi. Awi menjelaskan, berkas kasus ini sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

"Terkait kepemilikan satwa dilindungi, Alhamdulillah, sudah P21, tinggal tahap duanya pelimpahan tersangka dan barang bukti," ucap Awi.

Sementara kasus ketiga, ucap Awi, Gatot menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Meski begitu, kata Awi, pihaknya sempat kesulitan melacak asal usul senjata tersebut.

"Kasus penggunaan senpi, Kamis, 11 November 2016 kemarin sudah tahap satu. Terkait asal usul senpi kita masih berproses," ucap Awi.

Sebelumnya, Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polda Nusa Tenggara Barat. Gatot ditangkap saat berpesta sabu di sebuah hotel di Mataram, NTB.(Sah)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP