Hukum Pergi Haji dan Umrah dari Biaya Utang
Dream - Haji merupakan salah satu ibadah wajib yang menjadi salah satu syarat genapnya ke-Islaman seseorang. Meski begitu, ibadah ini hanya dianjurkan bagi mereka yang tergolong mampu.
Sementara umrah dianggap merupakan ibadah setara haji, tetapi hukumnya sunnah. Dua ibadah ini dijalankan dengan berziarah ke Tanah Suci, Mekah dan Madinah di Arab Saudi.
Untuk menjalankan masing-masing dari dua ibadah ini, seorang Muslim harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Tidak semua Muslim sanggup menjalankan ibadah ini lantaran biaya yang besar.
Sebagian dari mereka ada yang rela menyisihkan sebagian pendapatannya dalam kurun waktu cukup lama agar dapat menunaikan haji maupun umrah. Ada sebagian di antara mereka bahkan berutang demi bisa ke Baitullah.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan haji maupun umrah dengan berutang?
Mengutip penjelasan Bathsul Masail Nahdlatul Ulama, yang didasarkan pada kitab Mawabib Al Jalil Syarhu Mukhatshar Al Khalil karya Al Haththab Ar Ru'aini, seseorang tidak mendapat kewajiban berhaji maupun berumrah jika dia berutang tetapi sebenarnya dia tidak mampu membayar utangnya.
Sementara bagi mereka yang mampu mengembalikan utang tersebut, maka hukum wajib haji masih berlaku. Demikian pula sunnah menjalankan umrah.
Untuk mengetahui penjelasan lebih lengkap, silakan baca pada tautan ini.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagaimana Hukum Belum Membayar Qadha Puasa Ramadan? Berikut Penjelasannya serta Risiko yang Didapatkan
Seseorang harus membayar utang puasa Ramadan karena puasa merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan umat Muslim.
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaAturan Barang Bawaan Jemaah Haji dan Umroh Biar Tak Disita Bea Cukai
Aturan yang sama juga berlaku bagi jemaah haji maupun umrah saat kembali ke Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.
Baca SelengkapnyaCalon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKeistimewaan Umrah di Bulan Ramadan Ibarat Haji Bersama Rasulullah SAW
Umrah di bulan Ramadan memiliki pahala yang lebih besar daripada umrah di bulan-bulan lainnya.
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHikmah Ibadah Umroh, Salah Satunya Jadi Pembersih Jiwa agar Menjadi Pribadi Lebih Baik
Hikmah ibadah umrah sangatlah besar dan mendatangkan beragam manfaat bagi umat Islam yang menjalankannya.
Baca SelengkapnyaPelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya
Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.
Baca Selengkapnya