Ingin Berhaji Lagi? Baca Aturan Baru Ini
Dream - Antusiasme masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Lihat saja, antrean (waiting list) para pendaftar sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Berdasar data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, antrean jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrean tersingkat hanya 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur.
Kondisi itu diperparah dengan pemotongan 20 persen kuota haji akibat proyek perluasan Masjidil Haram. Kebijakan pemotongan kuota oleh pemerintah Arab Saudi itu semakin memperpanjang daftar antrean.
Untuk memperpendek masa antrean, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Menurut aturan baru ini, pengisian kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji.
Lantas bagaimana dengan jamaah yang sudah pernah berhaji dan ingin kembali menunaikan rukun Islam ke lima itu? Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
"Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian," kata lukman sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Minggu 31 Mei 2015.
"Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun," tambah dia.
Namun demikian, pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Ketentuan tentang hal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMandi Puasa Ramadhan: Bagaimana Hukum, Bacaan Niat dan Tata Caranya?
Sebenarnya tidak ada amalan mandi wajib yang khusus dilakukan selama bulan Ramadhan atau menjelang Ramadhan.
Baca SelengkapnyaMencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?
Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil Bisa Makruh, Haram, dan Wajib, Begini Penjelasannya
Ibu hamil memiliki keringanan untuk bisa menunda kewajiban menjalankan ibadah puasa Ramadan.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaHukum Memotong Kuku saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Memotong kuku adalah bagian dari sunah nabi untuk membersihkan diri.
Baca SelengkapnyaTahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji
Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.
Baca SelengkapnyaKemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024
Baca SelengkapnyaKetentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam
Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaNOTED KAK! Hari pertama Kerja VS 2 Bulan Kerja
Sahabat Dream ada gak yang mengalami kaya gini saat pertama kali kalian masuk kerja? Kalau ada komen dibawah yaa
Baca Selengkapnya