Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buat Kebijakan Baru, Berangkat Haji Kini Makin Mudah

Buat Kebijakan Baru, Berangkat Haji Kini Makin Mudah

Dream - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menerapkan kebijakan baru tata kelola layanan calon jemaah haji. Kebijakan ini dijalankan untuk memberikan kemudahan bagi calon jemaah haji dalam pengurusan pendaftaran kuota.

"Tahun ini pendaftaran hanya dua tahap. Semula dilakukan sebanyak empat tahap. Ini memangkas waktu dan biaya serta lebih mempermudah bagi calon jemaah. Ini hadir karena adanya inisiasi," ujar Dirjen PHU Abdul Djamil, dikutip dari laman kemenag.go.id, Kamis, 24Maret 2016.

Saat ini, Kemenag memberlakukan syarat cukup mudah bagi para calon jemaah yang ingin mendaftar haji. Calon jemaah cukup membuka tabungan dan membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di bank yang ditunjuk menerima setoran haji.

Jika tahap ini sudah dijalankan, calon jemaah haji bisa langsung ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk akan melakukan validasi, mengisi formulir, serta melakukan cetak nomor porsi.

Ditjen PHU juga menyederhanakan proses pelunasan menjadi dua tahap dan berinisiasi membuka kesempatan pelunasan bagi calon jemaah haji kuota cadangan. Kebijakan ini mulai berlaku tahun lalu

Pada tahun-tahun sebelum proses pelunasan dibuka hingga enam tahap. Ini membawa dampak adanya sisa kuota yang pada akhirnya tidak bisa diisi.

"Saya tidak mau kuota tersisa digunakan serampangan. Mesti harus dialokasikan sesuai dengan ketentuan akuntable dan transparan," kata dia.

Djamil mengatakan pihaknya berusaha untuk meminimalisir adanya kuota yang tersisa. Ini mengingat adanya antrean panjang calon jemaah haji yang sudah mencapai 28 tahun.

Di samping itu, kebijakan baru juga diterapkan pada proses pembatalan haji. Dulu, jemaah haji diharuskan mengurus pembatalan di Kemenag Kabupaten/Kota, lalu ke Kanwil Kemenag Provinsi, kemudian ke Ditjen PHU.

Dalam kebijakan baru ini, proses tersebut dipangkas. Calon jemaah haji hanya perlu melakukan pengurusan pembatalan ke Kemenag Kabupaten/Kota, kemudian langsung ke Ditjen PHU.

Terkait pengembalian uang setelah pembatalan, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan dana tersebut diusahakan diterima calon jemaah secepat mungkin. Menurut dia, waktu pengembalian dipersingkat menjadi 11 hari dari sebelumnya sampai 1 bulan.

"Sebelumnya calon jemaah haji tidak tahu uangnya sudah kembali atau belum, waktunya juga lama bisa sampai sebulan lebih. Sekarang diupayakan maksimal hanya 11 hari," kata Ahda.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Tahun Ini Indonesia Berangkatkan 241 Ribu Jemaah Haji

Selain kuota haji yang semakin banyak, terdapat peningkatan layanan haji lainnya.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Haji Tahap II Dibuka, Simak Kuota dan Syaratnya

Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H tahap II dibuka sejak 13-26 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kabah Ditutup Pagar dan Tak Bisa Disentuh Jemaah untuk Sementara

Kabah Ditutup Pagar dan Tak Bisa Disentuh Jemaah untuk Sementara

Pihak berwenang belum memberikan waktu dan tanggal pasti kapan pemeliharaan selesai.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Indonesia Dapat 20 Ribu Tambahan Kuota Haji 2024, Ini Pembagiannya

Yaqut menyebutkan, jemaah reguler dan khusus masing-masing akan mendapatkan tambahan kuota 10.000.

Baca Selengkapnya
Bukan Tahan Lapar dan Haus, Inilah Makna dan Tujuan Hakiki Berpuasa di Bulan Ramadhan

Bukan Tahan Lapar dan Haus, Inilah Makna dan Tujuan Hakiki Berpuasa di Bulan Ramadhan

Di balik kewajiban tersebut, terdapat berbagai tujuan yang menjadikan puasa Ramadhan sebagai ibadah yang luar biasa bagi umat Islam.

Baca Selengkapnya