Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan

Ojek Online Dilarang, Jokowi Panggil Jonan Presiden Jokowi Saat Makan Siang Dengan Pengemudi Gojek Dan Mikrolet

Dream - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan resmi melarang beroperasinya ojek online. Ini lantaran operasional ojek online menyalahi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Alhasil, pelarangan itu memicu reaksi keras terutama dari para netizen. Mereka meminta pelarangan tersebut dicabut.

Atas persoalan ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera memanggil Jonan. Panggilan tersebut terkait dengan pelarangan yang diterapkan Jonan.

"Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata -Jkw," kata Jokowi melalui akun Twitter resmi @jokowi, Jumat, 18 Desember 2015.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengatakan seluruh kendaraan bermotor roda dua tidak dapat digolongkan sebagai angkutan umum. Kategori kendaraan yang dapat masuk golongan ini yaitu minimal kendaraan dengan roda tiga. (Ism) 

Kemenhub Resmi Larang Ojek Online

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi melarang beroperasinya ojek online speerti Gojek, Grabike dan lain sebagainya.

Pelarangan beroperasi Gojek dan sejenisnya sendiri tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

"Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," kata Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono kepada wartawan, Jumat 18 Desember 2015.

Mengutip keterangan tertulis Kemenhub, perusahaan angkutan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliput keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan dan keteraturan, yang ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan (Pasal 141 UU No. 22 Tahun 2009):

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 46 Tahun 2014 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum Tidak dalam Trayek;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No. 98 Tahun 2013 tetang SPM Angkutan Orang dgn Kend. Bermotor Umum dalam Trayek.

Sementara Pasal 1 angka 10 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ menyebutkan kKendaraan Bermotor Umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Kemenhub menegaskan, pemerintah selam aini memang mendorong penggunaan teknologi, Informasi dan komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum, Penggunaan teknologi, Informasi dan Komunikasi dalam rangka mendukung pelayanan angkutan umum harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sebagai usaha yang bergerak di bidang aplikasi, setiap perusahaan memang harus tunduk kepada Undang-undang di bidang Informasi & Transaksi Elektronik serta peraturan pelaksanaannya.

"Namun pada saat Sebagai usaha pengangkutan harus tunduk kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, serta peraturan pelaksanaanya," ungkap keterangan tersebut. 

Pemerintah juga berdalih mempunyai kewajiban untuk menyediakan transportasi umum yang mudah, aman, nyaman, selamat, murah serta berkeadilan.

Mengutip laman Merdeka, Kemenhub hanya mengakui angkutan umum yang minimal memiliki roda tiga. Artinya, sepeda motor yang hanya memiliki dua roda sama sekali tak diakui sebagai angkutan umum. 

Netizen Berang Ojek Online Dilarang

Sejak kemarin malam, Kamis 17 Desember 2015 akun media sosial mulai dari twitter hingga path ramai memperbincangkan pelarangan ojek online. Netizen pun dibuat meradang dengan peraturan tersebut,

Seperti diketahui Kementerian Perhubungan secara resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangani oMenteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015. Dalam surat tersebut dijelaskan kriterian angkutan umum yang diakui pemerintah.

Surat tersebut berisi pelarangan beroperasinya ojek dan taksi berbasis online, layanan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum.

Protes keras para netizen membuat gojek menjadi topik yang paling dibicarakan (trending topic) di media sosial twitter.

"Ojek online itu salah satu solusi untuk menghindari kemacetan, kalau dilarang maka akan bertambah lagi angka pengangguran," tutur akun Aldi.

"Pemerintah belum kasih kerjaan pasti dan tetap untuk masyarakat pengangguran jadi pelarangan tersebut sangat merugikan," kata akun Dirga

"Dengan adanya ojek online memudahkan para penggunanya. Pelarangan ini tidak memiliki solusi, kami yang merasakan manfaatnya. Berikan solusi untuk pengangguran dan kemacetan baru keluarkan surat pelarangan," kata akun Fianty.

Ojek Online Dilarang, Pengamat: Pemerintah Jangan Keliru

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis kemarin mengatakan pelarangan beroperasi transportasi berbasis online.

Pelarangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015, yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, tertanggal 9 November 2015.

Hal ini pun mengundang berbagai reaksi, salah satunya pengamat transportasi, Darmaningtyas. Ia mengatakan ojek online dan sejenisnya merupakan anomali dalam sistem transportasi.

"Untuk diketahui Bpk/ibu/sdr sekalian. Antara 2010-2014 ada 133.651 orang meninggal karena kecelakaan yang dicatat Polri atau 73,23 orang meninggal setiap hari. Saya katakan dicatat karena kalau meninggalnya setelah 30 hari setelah kecelakaan tidak terpantau oleh polisi. Jadi jumlah riilnya bisa lebih besar," katanya Jumat 18 Desember 2015.

Melihat angka kecelakaan itu, Darma menilai sepeda motor bukanlah sarana transportasi yang berkesempatan.

"Lebih dari 70 persen kecelakaan melibatkan sepeda motor. Dengan demikian terbukti sepeda motor bukan sarana transportasi berkesempatan, sementara fokus Kemenhub sekarang adalah pelayanan dan keselamatan bertransportasi," tuturnya.

Darma juga menilai keputusan Menteri Jonan pun sudahlah tepat. "Jadi sudah sangat tepat putusan menteri Jonan menolak Gojek dan sejenisnya untuk diformalkan. Ojek, gojek, dan sejenisnya adalah anomali dlm sistem transportasi. Semuanya itu ada ketika transportasi umumnya buruk," paparnya.

Walaupun seolah setuju dengan keputusan pelarangan itu, Darma berharap pemerintah bisa membenahi kondisi angkutan umum di tanah air.

"Tugas Pemerintah membenahi angkutan umumnya agar aman, nyaman, selamat, lancar, dan terjangkau. Ini perlu saya jelaskan agar Pemerintah tidak mengambil putusan yang keliru untuk masa depan transportasi indonesia," kata dia.

Petisi Tolak Larangan Ojek Online Tembus 6.000 Dukungan

Pelarangan ojek berbasis aplikasi online oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan memunculkan reaksi besar di kalangan pengguna internet atau netizen. Sebagian besar netizen menyatakan keberadaan ojek online memberi manfaat cukup besar bagi masyarakat.

Alhasil, para netizen kemudian membuat petisi ditujukan kepada Jonan agar mengevaluasi larangan tersebut. Petisi itu dibuat di laman change.org.

Salah satu petisi berjudul 'Mempetisi Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan Tinjau ulang larangan pemerintah terhadap layanan Ojek dan Taksi berbasis online (Daring)' banjir dukungan. Petisi yang dibuat oleh F Frico ini menargetkan sebanyak 7.500 pendukung dan hingga pukul 10.30 WIB, petisi ini sudah mendapat 6.421 dukungan.

Sejumlah netizen memberi komentar atas petisi ini. Sebagian besar dari mereka mempertanyakan langkah pelarangan tersebut.

"Saya menandatangani perisi ini karena peraturan harusnya beradaptasi dengan perubahan. Peraturan dibuat untuk memperbaiki keadaan bukan memperburuk keadaan," tulis Hilmi Adrianto.

"Pelarangan transportasi berbasis daring justru melegalkan monopoli transportasi oleh Organda. Bubarkan!" tulis Fadhil Ramadhan.

"Apa yang salah dengan adanya ojek online?? Bisakah Bapak2 disana berpikir untuk tidak selalu mempersulit rakyat?" tulis Wahyu Eko. (Ism)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Detik-Detik Ban Mobil Kepresiden Diduga Bocor, Jokowi Jalan Kaki

Detik-Detik Ban Mobil Kepresiden Diduga Bocor, Jokowi Jalan Kaki

Terlihat Jokowi sedang berjalan menyusuri jalanan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu 2 Hari Jelang Pemilu 2024, Ini Daftarnya

Kebijakan ini diresmikan Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024

Baca Selengkapnya
Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi Tegaskan Tak Akan Ikut Kampanye Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan presiden memang diperbolehkan kampanye dan diatur dalam undang-undang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Jokowi dan Pak Bas Ngabuburit Jajan Takjil, Borong Kerupuk Kulit

Momen Jokowi dan Pak Bas Ngabuburit Jajan Takjil, Borong Kerupuk Kulit

Jokowi menghampiri satu persatu penjual takjil dan membelinya.

Baca Selengkapnya