Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Akan Berlakukan Standardisasi Badal Haji

Pemerintah Akan Berlakukan Standardisasi Badal Haji

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberlakukan standardisasi badal haji atau haji yang diwakilkan. Keputusan ini diambil menyusul rekomendasi para pakar haji dan ulama yang menyarankan pemerintah membuat standar pelaksanaan badal haji hasil Mudzakarah Perhajian Nasional 2016 yang digelar pada 1-3 Agustus lalu.

"Tentu, pertama kita telah memperoleh hasil dari aspek pelaksanaan badal haji, yang selama ini diatur pemerintah kembali mendapatkan penguatan. Ini dapat terus dilakukan, selain itu kita akan menetapkan standarisasi pelaksanaan badal haji yang berlaku di tengah masyarakat," ujar Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Muhajirin Yanis, dikutip dari laman haji.kemenag.go.id, Kamis 4 Agustus 2016.

Muhajirin mengatakan, rekomendasi ini akan dijadikan dasar bagi Kemenag untuk menyusun standar baku penyelengaraan badal haji. Standar tersebut nantinya dapat menjadi pedoman bagi masyarakat jika ingin melaksanakan badal haji.

"Agar hasil ini dapat sebagai pegangan dan panduan masyarakat, sehingga ketika nanti ada yang membadalhajikan, masyarakat sudah tahu kriteria yang dibadalhajikan seperti apa? Kapan dan siapa yang berwenang? Dan kalaupun ada biaya kita sudah tahu berapa yang harus dipenuhi," ucap Muhajirin.

Lebih lanjut, Muhajirin mengatakan Kemenag juga akan menyusun regulasi baku terkait badal haji ini. Regulasi tersebut nantinya akan tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA).

"Kita selesaikan perbaikan pengetikan dan tata bahasa. Setelah itu kita akan sampaikan laporan ke Dirjen dan meneruskan kepada Menteri Agama. Hasil inilah yang akan diatur melalui Kemenag dan ini akan keluar menjadi PMA," kata dia.

Dalam mudzakarah atau diskusi itu, sejumlah ulama dan pakar haji bersama-sama membuat rumusan baku mengenai niat dan kriteria seseorang bila ingin membadalkan haji. Selain itu, mereka juga mencari rumusan mengenai siapa yang memiliki kewenangan atau siapa yang pantas untuk membadalkan haji, karena tidak semua orang dikatakan mampu.

Penetapan badal haji juga harus melalui kriteria tertentu. Hal itu termasuk bagaimana tata cara pelaksanaan badal haji yang baik sesuai syariah.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Catat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024

Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah

Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Pelunasan Biaya Haji Reguler Tahap 1 Dibuka Mulai 10 Januari, Segini Besaran per Embarkasi

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Ketentuan Membayar Fidyah Puasa Ramadan dan Niatnya yang Wajib Diketahui Umat Islam

Fidyah biasanya berupa pembayaran sejumlah uang atau pemberian makanan kepada orang yang membutuhkan untuk setiap hari puasa yang tidak dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’

Baca Selengkapnya
Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Mencari Nafkah Itu Penting, Bagaimana Hukumnya jika Para Pekerja Berat Tidak Puasa?

Ulama menyatakan bahwa mereka yang menjalani pekerjaan berat bisa mendapatkan keringanan puasa.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Biaya Haji 2024 Disepakati Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Berdasarkan kesimpulan rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 56.046.172.

Baca Selengkapnya
Jangan Sampai Puasamu Sia-Sia, Ini Dia 8 Perbuatan yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Umat Islam Wajib Tahu!

Jangan Sampai Puasamu Sia-Sia, Ini Dia 8 Perbuatan yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadan, Umat Islam Wajib Tahu!

Hindarilah hal-hal yang berpotensi membuat puasa kamu batal, terutama perbuatan sehari-hari.

Baca Selengkapnya
Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan Puasa bagi Musafir, Mana yang Lebih Utama Antara Tetap Puasa atau Membatalkannya?

Ketentuan puasa Ramadan bagi musafir dalam membatalkan atau melanjutkan puasanya disesuaikan dengan kondisi mereka.

Baca Selengkapnya