Redenominasi Rupiah, DPR: Kalau Belum Siap Jangan Coba-Coba

Dinar | Rabu, 12 November 2025 16:04

Reporter : Okti Nur

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menghapus tiga nol pada mata uang.

DREAM.CO.ID - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru menjalankan kebijakan redenominasi rupiah. Diketahui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana melakukan redenominasi rupiah. Kebijakan ini akan mengubah Rp1.000 menjadi Rp1.

Said Abdullah mengatakan kebijakan tersebut tidak bisa dilakukan hanya dengan menghapus tiga nol pada mata uang. Pemerintah perlu memastikan kondisi ekonomi stabil, situasi sosial-politik kondusif, dan kesiapan teknis benar-benar matang.

"Redenominasi itu menurut pengamatan saya memerlukan prasyarat, apakah pemerintah sudah siap?" katanya dikutip dari laman NU Online, Rabu, 12 November 2025.

"Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," tegasnya.

2 dari 4 halaman

Tidak Merubah Nilai Tukar

Said menjelaskan bahwa redenominasi merupakan bagian dari upaya menjaga citra dan kedaulatan rupiah sebagai mata uang nasional. Namun tidak akan mengubah nilai tukar terhadap mata uang asing karena sifatnya hanya penyederhanaan angka.

"Nggak, nggak. Itu, redenominasi itu pada akhirnya kita menjaga wibawa rupiah, kedaulatan rupiah kita aja, ya," ujarnya.

3 dari 4 halaman

Potensi Inflasi

Said juga menyoroti potensi inflasi yang muncul jika penyesuaian nominal berujung pada pembulatan harga.

Ia mencontohkan bagaimana perubahan harga dari 280 ke 300 rupiah dapat memicu kenaikan yang merugikan masyarakat. Walau begitu, ia mengakui redenominasi memiliki kelebihan dari sisi efisiensi uang tunai.

"Itu tidak hanya akan menimbulkan dampak yang inflatoir Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," ujarnya.

"Ya memang sangat bermanfaat sih nolnya tiga dibuang kan lumayan punya satu lembar," tuturnya.

4 dari 4 halaman

Edukasi Masyarakat Soal Redenominasi

Said menambahkan bahwa implementasi redenominasi membutuhkan waktu panjang, bahkan setelah revisi undang-undang selesai. Berdasarkan PMK Nomor 70 Tahun 2025, RUU Redenominasi ditargetkan tuntas pada 2027.

Ia meminta pemerintah mulai melakukan edukasi publik sejak 2026 agar masyarakat tidak salah paham.

"Justru itu perlu sosialisasi Ini sama sekali bukan pemotongan uang," pungkasnya.

Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Join Dream.co.id