Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
© 2026 Gibran Dan Puan Maharani (Instagram)
Reporter : Okti Nur
Putusan MK memang menutup perkara, tetapi membuka perdebatan baru di Senayan. Begini suara-suara politisi di Senayan.
DREAM.CO.ID - Perkara ijazah Gibran Rakabuming Raka memang sudah diputus. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu. Tidak menerima gugatan para pemohon. Putusan sudah dibaca pada Senin 6 Oktober lalu. Namun rupaya, perkara ini belum kelar sepenuhnya. Berkas putusan boleh ditutup, tapi pintu lain untuk mambahas persoalan itu bisa jadi baru saja terbuka.
MK memang tak menerima gugatan Denny Indrayana dan pemohon lain. Namun mahkamah telah masuk sangat jauh menyentuh substansi perkara. Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki dokumen dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Meski demikian, MK tidak membatalkan status Gibran sebagai wakil presiden. Perkara ini, bagi MK, tidak bisa ditangani di bawah rezim sengketa pemilu. Waktunya sudah lewat. Gugatan diajukan jauh setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum. Sudah begitu, para penggugat bukan pasangan capres-cawapres, sehingga dinilai tidak punya kedudukan hukum.
Menurut MK, temuan mengenai tidak adanya ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut merupakan ranah lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Inilah yang membuat polemik ijazah Gibran belum kelar seutuhnya. Bola terus bergulir. Tapi kali ini beda lapangan.
Bivitri Susanti, ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara ini, membaca putusan MK dengan cara berbeda. Menurut pakar hukum tata negara itu, dengan putusan itu, MK seolah melempar bola panas ke lembaga lain, salah satunya ke DPR untuk melakukan impeachment.
Denny Indrayana juga menyebut kemungkinan itu. Putusan MK, kata Denny, juga mendorong proses impeachment. MK, imbuh dia, secara jelas mengatakan tidak memenuhi syarat. “Ini terbuka ruang proses selanjutnya di lembaga negara yang lain. Itu maksudnya adalah proses pemakzulan di DPR, MK, dan MPR,” ucap Denny usai persidangan di MK.
MK Tutup Berkas, Pintu Senayan Bisa Terbuka
Kini pertanyaannya pindah ke Senayan. Bagaimana sikap mereka dengan putusan MK tersebut. Suara paling jelas datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Partai yang dulu menjadi tempat bernaung Gibran dan bapaknya, Joko Widodo alias Jokowi.
Anggota Komisi II Deddy Sitorus menyebut DPR punya instrumen untuk menindaklanjuti putusan MK. Bukan sekadar membahasnya. Pansus dan hak angket, kata dia, bisa digunakan.
“Secara politis sangat mungkin bagi DPR untuk menindaklanjuti putusan MK ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket,” ujar Deddy pada 7 Oktober 2026.
Deddy melihat bagian penting putusan ada pada temuan MK mengenai syarat pendidikan Gibran. Jika sejak awal syarat tersebut tidak terpenuhi, kata dia, dokumen yang digunakan dalam pencalonan patut diperiksa kembali.
“Itu berarti dia sejak awal tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden,” kata Deddy.
Ia kemudian mengaitkan persoalan itu dengan ketentuan UUD 1945 mengenai pemberhentian presiden dan wakil presiden. Tetapi pendapat Deddy belum bisa dibaca sebagai sikap seluruh Fraksi PDIP.
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyarankan Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. “Kalau saya rasa, lebih baik mundur, itu lebih terhormat,” kata Andreas.
Sedangkan, Sekretaris Fraksi PDIP di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, memilih bahasa lebih normatif. “Fraksi PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan menempatkannya sesuai dengan kewenangan konstitusional MK,” kata Dolfie.
Jadi, ada nada berbeda hanya dari satu partai, PDIP. Menghormati putusan MK. Membuka pansus dan angket. Menyarankan Gibran mundur.
Petinggi PKS juga punya pendapat. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut putusan MK sebagai keputusan yang berani dan jujur. “Bravo MK. Keputusan yang berani dan jujur,” kata Mardani.
Ketika ditanya apakah perlu dibentuk pansus untuk mengusut persoalan ijazah Gibran, Mardani tidak langsung mengiyakan.
“Perlu Pansus? Semua tergantung proses di DPR,” ujarnya. Kemungkinan proses politik terdengar, meski masih “sayup-sayup”.
Namun bagi Mardani, putusan MK bisa dibaca bahwa persyaratan Gibran dalam pencalonannya dalam pemilu lalu tidak terpenuhi. “Tapi Mas Gibran juga punya hak jawab,” imbuh Mardani.
Bagaimana Golkar? Fraksi Golkar lebih berhati-hati. Mereka menunggu konsensus. Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan tindak lanjut putusan MK memang bisa masuk ke ranah politik. Tetapi, keputusan itu tidak berada di tangan satu anggota DPR.
“Keputusan politik lanjutan dari putusan MK ini tentu sangat tergantung pada kesepakatan dan konsensus para pimpinan partai-partai politik yang ada di DPR,” kata Doli pada 8 Oktober 2026.
Doli juga melihat putusan MK sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, putusan itu bukan hanya pelajaran, tetapi juga “pukulan” dan bahan introspeksi bagi penyelenggara pemilu.
Sementara, Gerindra belum mau masuk terlalu jauh. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad lebih memilih nada normatif.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco, 7 Oktober.
Kala itu Dasco mengaku belum mempelajari pertimbangan putusan secara mendalam. “Saya belum pelajari secara lebih lanjut keputusannya,” ujar dia.