Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online

Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online Kini, Orang Tak Perlu Mengantre Di Samsat Untuk Membayar Pajak Motor. (Foto: Shutterstock)

Dream – Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Karena menjadi program nasional, pembayaran pajak kendaraan secara online berlaku di semua wilayah Indonesia.

"Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat,” kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol. Arif Fazlurrahman, kepada Liputan6.com, dikutip Senin 23 September 2019.

Arif mengatakan, Samolnas juga bisa digunakan untuk mengesahkan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

"Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain, agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," kata dia.

 

Begini Caranya

1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas

2. Lakukan Pendaftaran

3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir

4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam

5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000

6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari

7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK

(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih) 

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Ribet

Dream - Pemerintah daerah berlomba-lomba mempermudah warganya untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Contohnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK), dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Ridwan Kamil, misalnya, akan mempermudah warganya untuk membayar PKB dengan menggandeng minimarket dan e-commerce.

"Bayar pajak kendaraan motor/mobil mulai Januari 2019 cukup ke kasir Alfamart dan Indomaret. Atau ke Bukalapak dan Tokopedia," cuit Ridwan Kamil di akun Twitternya @ridwankamil, Rabu 19 Desember 2018.

Dia tak ingin warganya menghabiskan waktu banyak untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Warga Jabar bisa menggunakan waktunya untuk kegiatan lain.

Pemprov Jabar sekarang ingin warganya nggak perlu repot dan waktunya bisa untuk produktivitas hidup lainnya yang lebih prioritas. #JabarJuara,” cuit Ridwan Kamil.

Bagaimana dengan Ganjar Pranowo?

Jawa Tengah juga mempermudah warganya untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan aplikasi Sakpole alias Sistem Administrasi Pajak Online. Dengan aplikasi ini, warga Jateng bisa membayar pajak kendaraan tanpa harus antre.

Hal ini diungkapkan Ganjar di kolom komentar cuitan Ridwan Kamil. “Kamu pakai aplikasi ini mau nggak? @pic_sakpole,” cuit Ganjar di akun Twitternya, @ganjarpranowo.

Komentar ini ditujukan bagi warganet berakun @Andung_S yang meminta Ganjar menerapkan cara Ridwan Kamil di Jawa Tengah. “Pak @ganjarpranowo monggo diaplikasikan ke Jateng. Suwunn,” cuit @Andung_S.

Sekadar informasi, aplikasi Sakpole sudah diluncurkan di Jateng pada tahun 2017. Saat ini, baru tersedia versi Android, sedangkan iOS masih dalam pengembangan.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan via Sakpole, kamu harus mendaftar terlebih dahulu dan mengisi data kepemilikan kendaraan, yaitu nomor polisi kendaraan, NIK, dan nomor rangka kendaraan.

Setelah itu, verifikasi kendaraan bermotor. Setelah mendaftar, kamu bisa membayar, lalu mendapatkan kode pembayaran. Kode ini akan keluar di aplikasi Sakpole E-Samsat.

Kode pembayaran ini penting agar kamu bisa mendapatkan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD). Cara mendapatkan SKPD ini, yaitu kamu bisa mendatangi Samsat di Jateng terdekat dan menuju ke mesin cetak SKPD Mandiri Sakpole.

Kemudian, download QR Code melalui menu bukti bayar, lalu pindai kodenya. Akan ada tampilan data kendaraan bermotor. Kalau sesuai, pilih cetak. Proses cetak selesai dan SKPD bisa diambil. 

Kalau di daerahmu, bagaimana, Sahabat Dream?

Tiap Hari Meraung di Jalan, Ternyata Seribuan Mobil Mewah Tunggak Pajak Rp48 M

Dream – Anda tentu kerap melihat mobil-mobi mewah berseliweran di jalanan Jakarta. Namun siapa sangka, lebih dari seribu di antara mobil-mobil mewah itu ternyata menunggak pajak. 

Tak tanggung-tanggung, jumlah tunggakan pajak ribuan mobil-mobil keren yang kerap meraung-raung di jalanan itu mencapai puluhan miliar.

Menurut Kepala Unit Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Hayatina, tunggakan pajak mobil mewah di Jakarta mencapai Rp48,68 miliar.

“Nilai secara keseluruhan maksudnya segitu Rp48,68 miliar. (Ada) 1.461 kendaraan mobil mewah,” kata Hayatina, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 18 September 2019.

 

 

 

Ribuan kendaraan mewah penunggak pajak itu terdiri dari mobil-mobil mewah dengan jumlah yang bervariasi. Misalnya, Aston Martin sebanyak 12 unit, Land Rover 108 unit, Lamborghini 22 unit, sampai BMW 188 unit.

Tunggakannya pun berbeda-beda. Misalnya, tunggakan Aston Martin mencapai Rp875 juta. “BMW Rp4,2 miliar, Toyota Rp3,1 miliar, Land Rover Rp3,1 miliar, Rolls Royce Rp1,6 miliar,” kata dia.

Meskipun begitu, ribuan mobil mewah tersebut tetap mendapatkan keringanan pembayaran tunggakan pajak hingga akhir 2019. Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta memang sedang memberikan diskon keringanan pajak hingga Desember 2019.

Sementara itu, Hayatina mengaku belum mengetahuisecara detail penunggakan pajak untuk motor gede atau moge di Jakarta.

Keringanan Bayar Pajak

Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyatakan akan memberikan keringanan pembayaran beberapa objek pajak berupa penghapusan sanksi atau denda hingga akhir 2019.

"Keringanan pengurangan pokok pajak daerah untuk beberapa jenis pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2)," kata Faisal di Jakarta.

Dia menjelaskan untuk wajib pajak yang nunggak untuk BBNKB dan PKB sampai dengan tahun 2012 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Sedangkan tahun 2013 sampai 2016 ada potongan pokok pajak sebesar 25 persen.

Untuk penunggak PBB-P2 untuk tagun 2013-2016 mendapatkan potongan pokok pajak sebesar 25 persen. Kemudian sanksi administrasi juga dihapuskan untuk penunggak pajak BBNKB, PKB dan PBB-P2.

Sementara itu, untuk penunggak BNNKB, PKB dan PBB-P2 sejak tahun 2017 dan seterusnya akan dihapuskan denda pajakanya saja. Sedangkan pokok pajaknya tetap dibayarkan secara penuh.

"Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 September 2019 sampai dengan 30 Desember 2019," ucapnya.

Karena hal itu, Faisal mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan momentum kebijakan keringanan pajak ini. Sebab, mulai tahun 2020 penagihan dan penegakan hukim terhadap penunggak pajak akan dilakukan secara berkala.

(Sumber: Liputan6.com/Ratu Annisa Suryasumirat)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Balai Lelang Ini Tawarkan Opsi Titip Jual, Ada Pilihan Motor Listrik

Balai Lelang Ini Tawarkan Opsi Titip Jual, Ada Pilihan Motor Listrik

Masyarakat juga bisa mengikuti lelang secara real time melalui fitur lelang mobil dan motor online yang tersedia di situs web.

Baca Selengkapnya
Kisah Mengejutkan Penumpang Ojek Online: Tampang Motor dan Drivernya Sederhana, Tapi Rumahnya Dua Lantai dan Ada Mobil di Dalamnya

Kisah Mengejutkan Penumpang Ojek Online: Tampang Motor dan Drivernya Sederhana, Tapi Rumahnya Dua Lantai dan Ada Mobil di Dalamnya

Cerita penumpang ojek online (ojol) ini sesuai dengan pepatah jangan menilai buku dari sampulnya.

Baca Selengkapnya
Belanja Online Tak Salah Barang, Manfaatkan Fitur 'Ambil di Tempat'

Belanja Online Tak Salah Barang, Manfaatkan Fitur 'Ambil di Tempat'

Fitur belanja 'ambil di tempat' mempermudah konsumen memastikan kualitas barang secara langsung agar tidak salah beli.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.