Beroperasi Kembali, Tarif Angkutan Umum Dipastikan Tak Naik
Dream – Masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai menggerakkan beberapa sektor, termasuk transportasi. Kementerian Perhubungan memastikan belum ada kenaikan tarif.
Hal ini didasarkan pada penyesuaian daya beli dan demand dari masyarakat dalam situasi seperti ini.
"Lazimnya kalau ada suatu penurunan okiupansi otomatis uang yang didapat oleh para operator ini tidak banyak. Sehingga mengakibatkan keharusan untuk menentukan tarif," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi (BKS) dalam konferensi pers, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 9 Juni 2020.
Budi Karya mempertimbangkan daya beli masyarakat yang menurun. Jika tarifnya dinaikkan, permintaan akan jasa angkutan tidak maksimal.
“Padahal, sektor perhubungan darat ini juga harus eksis,” kata dia.
Akan Pulih Jika Permintaan Sudah Tumbuh
Lanjut Budi Karya, jika permintaan sudah tumbuh saat masa transisi ini atau pada masa normal baru nanti, maka tidak menutup kemungkinan akan akan dilakukan penyesuaian tarif.
"Saya pikir kita mungkin cenderung untuk beberapa saat ini tidak memberikan kenaikan tarif supaya daya beli masyarakat, demand ini tetap tumbuh," kata dia.
"Kalau demand tumbuh, sebenarnya sama saja kalau ditetapkan tarif tinggi demand-nya turun, sehingga yang beroperasi itu ditentukan oleh demand, ini juga menjadi masalah. Tapi kalau kita pertahankan dulu tarif, demand-nya naik, ya nanti akan kita lihat, kita hitung," kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Pipit Ika Ramadhani)
Sepeda Motor Kena Aturan Genap-Ganjil Selama PSBB Transisi DKI Jakarta
Dream - Para pengguna sepeda motor yang hendak menuju DKI Jakarta akan dikenakan ketentuan pelat nomor ganjil dan genap saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku untuk kendaraan minimal roda empat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Alasan Motor Kena Aturan Genap Ganjil
Dalam rapat Pemprov DKI bertanggal 2 Juni 2020 yang diunggah Pemprov DKI, Anies menjelaskan alasannya menerapkan ganjil-genap di masa transisi.
"Kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan? untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," jelas Anies.
"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 ayat 1 Pergub Nomor 51 Tahun 2020.
Sementara pada Pasal 18, diatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas pada tanggal genap.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat ganjil dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap, setiap pengendara kendaraan bermotor beroda 4 (empat) atau lebih dan roda 2 (dua) dengan nomor pelat genap dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil; dan nomor pelat sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b merupakan angka terakhir dan nomor pelat kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan roda 2,”bunyi Pasal 18.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Beras Naik dan Stok Menipis, Bapanas Tegaskan Bukan karena Bansos Jokowi
Kelangkaan beras membuat harganya melambung tinggi
Baca Selengkapnya5 Negara dengan Tarif Pajak Tertinggi di Dunia, Ada yang `Sumbang` Separuh Penghasilan Buat Negara
Berikut ini lima negara yang dinilai menetapkan tarif pajak tertinggi di dunia
Baca SelengkapnyaHore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dalam sidang rapat kabinet paripurna
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai Berbayar, Ini Daftar Harga Vaksin Covid-19 Tahun 2024
Vaksin Covid-19 keempat mulai berbayar tahun ini. Masing-masing merek ditawarkan dengan harga berbeda.
Baca SelengkapnyaTebak-tebakan Biaya yang Dikeluarkan Nagita Buat Potong Rambut
Berhasil memotong rambut Nagita Slavina, ratecard kapsternya bikin penasaran warganet. Beberapa di antaranya mengira harga jasanya mencapai jutaan rupiah.
Baca SelengkapnyaHarga Beras di Wakatobi Tembus Rp1 Juta Perkarung
Pemerintah setempat menduga ada spekulan yang sengaja menimbun beras.
Baca Selengkapnya