Ilustrasi Motor. (Foto: Shutterstock)
Dream – Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan kartel pasar sepeda motor matik.
Dalam putusan KPPU, PT Yamaha Indonesia International Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) disebut kartel motor matik dan divonis dengan hukuman denda hingga puluhan miliar.
Mengenai penolakan putusan MA, AHM tetap bersikukuh tetap menolak tuduhan KPPU terkait dugaan pengaturan harga skuter matik (skutik) 110 cc sampai 125 cc di Tanah Air.
Hal ini ditegaskan oleh General Manager Corporate Communication AHM, Ahmad Muhibbuddin. Pihaknya tetap menolak tuduhan kartel dengan mengatur harga pesaingnya.
“ Selama ini, kami telah bersaing di pasar secara fair dan dalam persaingan yang fair ini, mustahil terjadi pemufakatan untuk atur harga,” kata Muhib kepada Liputan6.com.
Dia mengatakan, kalau melihat fakta di pasar, AHM dan YIMM bersaing dengan ketat untuk menguasai pasar kuda besi di dalam negeri. Bahkan, hal itu tetap dilakukan dengan terus mengeluarkan beragam model dan varian baru untuk memenuhi keinginan konsumen.
" Dalam menjalankan bisnis, kami selalu mematuhi perundang-undangan yang berlaku, dengan tidak merugikan konsumen," kata dia.
Sementara YIMM belum memberikan tanggapan terhadap keputusan MA.
(ism, Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan vonis terhadap PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM). KPPU mendenda kedua produsen ini hingga Rp25 miliar.
YIMM dan AHM pun mengirimkan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA).
Namun, MA justru menolak pengajuan kedua perusahaan ini.
Dikutip dari laman MA, Senin 29 April 2019, keputusan perkara nomor 217 K/Pdt.Sus-KPPU/2019 ini diambil pada 23 April 2019.
“ Tolak," begitu putusan majelis kasasi.
Sekadar informasi, perkara kasasi ini diadili oleh hakin Zahrul Rabain, Ibrahim, dan Yakup Ginting.
AHM dan YIMM tercatat sebagai penggugat dan KPPU sebagai tergugat.
Dream – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memvonis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) bersekongkol terkait penetapan harga untuk skuter matik. Komisi ini juga menjatuhkan denda kepada dua perusahaan tersebut.
Dilansir dari kppu.go.id, Selasa 21 Februari 2017, YIMM selaku terlapor I dan AHM sebagai terlapor II. KPPU menetapkan keduanya melanggar pasal 5 ayat I Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.
Pasal 5 itu melarang pelaku usaha untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang/jasa yang harus dibayar konsumen di pasar yang sama.
“ Menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Tahun 1999.”
Terkait penetapan harga, majelis komisi KPPU menilai ada penyajian data yang tidak benar yang dilakukan oleh YIMM seolah-olah terjadi penurunan harga untuk produk skuter matik, seperti perbandingan harga produk Yamaha Mio dengan Honda Beat tahun 2013 dan tahun 2014 serta harga skutik kapasitas 110 cc tahun 2014.
Lalu, YIMM dan AHM dikenakan denda. YIMM dikenakan denda Rp25 miliar, sedangkan AHM Rp22,5 miliar. Denda ini disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya