Aturan Geber Skuter Listrik di Indonesia, Kenali Biar Enggak Ditilang!

Reporter : Shania Suha Marwan
Rabu, 7 Oktober 2020 14:13
Aturan Geber Skuter Listrik di Indonesia, Kenali Biar Enggak Ditilang!
Suka naik GrabWheels?

Dream - Kendaraan listrik sebagai moda transportasi first mile dan last mile, merupakan transportasi ramah lingkungan yang dapat digunakan di area-area seperti taman.

Salah satu yang sudah familiar dengan kita adalah kendaraan listrik GrabWheels.

Grabwheels merupakan moda transportasi milik Grab Indonesia, yang kembali diluncurkan pada Agustus 2020 dan didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) no. 45/2020 mengenai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Peraturan tersebut tentu menjadi acuan untuk kita ketika mengendarai kendaraan listrik, tapi sebenarnya apa saja yang diatur dalam peraturannya?

Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan listrik juga bisa menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang besi dan konsep smart city.

1 dari 4 halaman

Adriansyah Yasin Sulaeman, Co-Founder lembaga kajian transport for Indonesia, menyambut baik kehadiran Permenhub ini. Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.

“ Memang ada beberapa kasus pengemudi yang berbuat onar tapi itu lebih karena perilaku orang-orangnya. Juga dulu masih ada penyikapan berbeda-beda dari masing-masing pemerintah daerah. Dengan peraturan ini semua jadi jelas karena kini pengguna sepeda dan skuter listrik telah dipayungi undang-undang," ungkap Adriansyah lewat keterangannya, Selasa, 6 Oktober 2020.

" Yang penting ke depannya adalah mengedukasi pengguna kendaraan listrik untuk tertib di jalan, serta mengedukasi pengguna kendaraan bermotor lain agar memberikan prioritas kepada pemobilitas aktif; termasuk pengguna sepeda dan skuter listrik,” jelasnya.

Sebagai pengguna kendaraan listrik dan juga sebagai pengguna jalan merupakan poin penting dalam menjaga keamanan serta menciptakan ekosistem transportasi listrik yang baik di Indonesia.

Oleh karena itu, pastikan kita memahami aturannya agar menghindari kejadian-kejadian yang tidak dinginkan sebelum berkendara.

2 dari 4 halaman

Dasar Hukum Operasi kembalinya GrabWheels

Permenhub yang diterbitkan juga menyebutkan beberapa peraturan untuk bisa memastikan keamanan para penggunanya.

Oleh karena itu pastikan kalian memahami peraturannya sebelum menggunakan GrabWheels.

1. Mematuhi Kelengkapan Peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan

Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua (2) atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kaki dan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.

Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan kalian mematuhi Permenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1 ini, ya:

- Gunakan di area yang sudah ditentukan.

GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

- Jangan berkendara terlalu cepat. Kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam di setiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.

3 dari 4 halaman

2. Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels

Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1 sebagai berikut:

- Ayo, bawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels.

Grab juga telah meluncurkan fitur ‘Pemeriksaan Helm’ yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

Ilustrasi

- Sudah berusia 21 tahun belum?

Pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun keatas untuk mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.

- Toleransi sesama pengguna jalan.

Menggunakan moda transportasi GrabWheels secara tertib dan tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, termasuk memprioritaskan para pejalan kaki.

 

4 dari 4 halaman

- Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik, seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

Ilustrasi

“ Kembalinya inisiatif dari GrabWheels ini merupakan bagian dari misi GrabForGood kami untuk dapat memberikan dampak positif melalui inovasi teknologi terutama untuk mendukung terciptanya ekosistem kendaraan listrik yang baik," kata Ridzki Kramadibrata, President Grab Indonesia.

" Kami tidak berhenti untuk selalu mengingatkan para pengguna GrabWheels untuk selalu mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal serta meningkatkan inovasi kami”, tutupnya.

Laporan: Shania Suha Marwan

Beri Komentar