Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pabrikan Mobil Berharap PPnBM 0% Bisa Jaga Penjualan Saat PPKM Mikro

Pabrikan Mobil Berharap PPnBM 0% Bisa Jaga Penjualan Saat PPKM Mikro Toyota Masih Memonitor Pemberlakuan PPKM Mikro Yang Berlangsung Mulai Hari Ini. Selasa 22 Juni 2021. (Foto: Toyota)

Dream – Produsen otomotif merespons hati-hati dan memantau dengan perkembangan kasus Covid-19 yang kembali meningkat di Indonesia. Kondisi pandemi saat ini membuat pemerintah tetap dengan keputusannya memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPPKM Mikro) hingga 5 Juli 2021.

Marketing Director TAM, Anton Jimmy Suwandi, mengatakan perusahaan masih akan terus memantau efek pemberlakuan PPKM terhadap penjualan otomotif.

“Untuk penjualan, masih kami monitor karena ini masih hari pertama,” kata Anton ketika dihubungi Dream.co.id, Selasa 22 Juni 2021.

Dengan kondisi kasus COvid-19 yang kembali meningkat, Anton telah meminta semua diler resmi Toyota untuk tetap mengikuti arahan pemerintah. Tak lupa semua petugas diler diminta menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran COVID-19.

“Pertama, yang penting adalah meminta ke diler supaya di operation menjaga protokol kesehatan dan mengikuti arah pemerintah,” kata Anton.

Setelah bisa memastikan pelaksanan protokol kesehatan dengan ketat, Anton berharap kebijakan insentif diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan kapasitas mesin di bawah 1,5 liter bisa menopang penjualan mobil. Terlebih saat diberlakukannya kembali PPPKM.

“Kami berharap dengan diteruskannya support PPnBM, especially 100 persen untuk mobil di bawah 1500 cc sampai Agustus, ini akan membantu demand,” kata dia.

PPKM Mikro Berlaku Besok, Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Dream – Selain operasional mal dan restoran, pemerintah juga mengatur hal-hal lain dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) di lapangan. Salah satunya adalah aturan kegiatan di perkantoran atau tempat kerja.

Dikutip dari setkab.go.id, Senin 21 Juni 2021, kegiatan perkantoran, baik di pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta, diberlakukan aturan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Perkantoran yang berada di zona merah, menerapkan WFH 75 persen dan WFO 25 persen. Sementara itu, zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen.

 

 

Airlangga berpesan agar penerapan protokol kesehatan dilakukan ketat, waktu kerja diatur bergiliran, dan karyawan yang WFH tidak bepergian ke daerah lain.

“Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” kata dia.

Untuk sektor esensial, lanjut Airlangga, kegiatannya bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasaitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dan lain-lain) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal,” kata dia.

PPKM Mikro Diperpanjang, Sekolah di Kecamatan Zona Merah 100 Persen Daring

Dream - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperpanjang pada 15 hingga 28 Juni 2021. Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas untuk sekolah di zona merah ditiadakan.

"Kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan namun untuk daerah merah itu, juga kecamatan yang daerah merah 100 persen daring (dalam jaringan/online)," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

 

 

 

 

Airlangga mengatakan sudah ada sekolah yang melaksanakan PTM terbatas dengan durasi dua hari dalam sepekan dan dua jam sehari. Tetapi untuk daerah merah ditetapkan mengikuti ketentuan PPKM mikro.

"Ini kecamatan yang merah itu secara online dua minggu, dan pada periode ini 15-28 Juni adalah sebagian besar sudah libur anak-anak sekolah," kata Airlangga.

 

Kantor di Zona Merah Wajib WFH 75 Persen

Selain sekolah, Pemerintah juga menetapkan aturan baru Work From Home (WFH). Untuk perkantoran di kawasan zona merah, wajib menerapkan WFH 75 persen.

"Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM mikro merah itu kantornya (kerja dari kantor) 25 persen namun kantor itu harus digilir," kata Airlangga.

Airlangga menyatakan pekerja pada kantor di zona merah harus digilir. Sehingga bisa bergantian dan bisa stand di tempat mereka bekerja masing-masing.

"Kemudian kalau yang di daerah oranye atau kuning, WFO (Work From Office) dan WFH-nya 50 persen," kata dia.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Covid-19 Meningkat, Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker

PT KAI juga mengingatkan penumpang untuk menjaga kebersihan

Baca Selengkapnya
Mulai Berbayar, Ini Daftar Harga Vaksin Covid-19 Tahun 2024

Mulai Berbayar, Ini Daftar Harga Vaksin Covid-19 Tahun 2024

Vaksin Covid-19 keempat mulai berbayar tahun ini. Masing-masing merek ditawarkan dengan harga berbeda.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Tips Anak Kos Dapat Makan Gratis dengan Elegan

BUNGKUS! Tips Anak Kos Dapat Makan Gratis dengan Elegan

Sahabat Dream, buat kalian yang anak kost atau lagi tanggal tua, bisa banget ikutin tips ini biar kamu bisa makan gratis. Yuk Simak!

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Tutorial Hijab Jadi Outer

DRESS IT! Tutorial Hijab Jadi Outer

Sahabat dream yang berhijab lagi bingung mau hangout tapi tidak punya outer? Nah tips satu ini boleh banget kamu coba.

Baca Selengkapnya