Si Raja Pikap dengan Biaya Kepemilikan Rendah
Dream - Mitsubishi Motors mengklaim biaya kepemilikan New Triton lebih rendah dibanding kompetitornya. Ini jadi nilai plus, sekaligus memberikan keuntungan kepada konsumen.
"Data aktual di lapangan yang kami kumpulkan. Pertama biaya perawatan dari 0 sampai 40.000 km, konsumen mendapat gratis biaya servis dan suku cadang," ujar Irwan Kuncoro, Direktur Sales dan Marketing PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia saat acara New Triton “ Engineered Beyond Tough Experience di BSD, Tangerang, Banten.
Jadi praktis, konsumen tinggal mengisi bahan bakar saja. "Sedang untuk 50.000 sampai 100.000 km, New Triton tetap lebih ekonomis dibandingkan kompetitor," tegas pria berkacamata itu.
Sekadar informasi, jasa servis dari nol hingga 40 ribu kilometer (km) masih gratis. Konsumen baru dibebankan biaya servis berkala pada 50 ribu km sebesar Rp 1.454.350.
Sedang pada 60 ribu km Rp3.050.850. Pada 70 ribu, Rp1.368.600 dan naik kembali pada 80 ribu km yakni Rp3.450.600. Kemudian pada kilometer ke 90 ribu dan 100.000, biaya servis Triton Rp1.445.600 dan Rp2.849.600.
Merasakan Sensasi Ganasnya 'King of The King' Triton
Dream - Mitsubishi Motors telah mengembangkan banyak mobil pikap tangguh yang telah dibuktikan dengan uji durabilitas di medan berat. Salah satunya yang melegenda adalah Triton atau di negara lain dikenal dengan nama L200.
Sejak kelahirannya 40 tahun lalu, Mitsubishi Triton terus berevolusi. Tercatat lebih dari 4,9 juta unit Triton terjual di seluruh dunia. Di Indonesia populasi Triton mencapai 80.000 unit.
Reputasi 40 tahun Mitsubishi Triton sebagai kendaraan double cabin 4x4 menempatkannya sebagai 'King of the King' di kelasnya. Reputasi itu makin melekat kuat pada sosok New Triton yang diuji coba di sirkuit off road di kawasan BSD Serpong, Tangerang, Banten, Kamis kemarin.
Panitia menyiapkan tiga buah New Triton 4x4 untuk melahap rute tanah liat sejauh 1,4 kilometer. Tujuannya agar merasakan sensasi kegarangan New Triton di berbagai lintasan off road dengan medan cukup berat.
Mitsubishi juga menyiapkan tiga pereli profesional, dua diantaranya dari Jepang, Hiroshi Masuoka dan Kazuto Koide yang sangat berpengalaman di rali Paris Dakar dan pereli nasional Rizal Sungkar, saat awak media melakukan test ride.
Pada kesempatan ini Dream mencoba rasakan menjadi penumpang--bangku depan--New Triton 4x4 yang kemudikan pereli Rizal Sungkar. " Kita selfie dulu bro," ajak Rizal sebelum menggeber rival Toyota Hilux.
Begitu masuk, interiornya memang mewah. Rasanya sangat nyaman. Raungan mesin diesel 4N15 berkapasitas 2,4 liter yang muncul tidak terlalu mengganggu kesenyapan kabin. Dan go!
Di bawah terik matahari menyengat, Triton langsung digeber. Rute tahan liat yang sebagian berdebu dan basah, dapat dilahap tanpa kendala. Bahkan tikungan tajam dan sulit mampu dilalui dengan mulus meski dengan kecepatan tinggi. Gokil sih!
Goncangan yang muncul akibat akselerasi boleh dibilang masih dalam batas kewajaran. Mengingat lintasan tidak rata didominasi tanah liat basah dan berlumpur.
" Asyik kan!" seru Rizal di balik kemudi saat melahap tikungan tajam.
Sejumlah penyempurnaan yang dilakukan membuat New Triton memiliki akselerai yang lebih ok dari pendahulunya. Selain itu, tersemat juga fitur baru, off road mode yang memaksimalkan traksi dan parameter stabilitas kontrol sesuai kondisi medan, serta hill decent control yang berfungsi mengontrol katup agar kecepatan kendaraan terjaga saat melintasi berbagai permukaan jalan.
Tanpa terasa kita sudah kembali ke titik start. Dari sesi test ride singkat itu bisa disimpulkan; predikat 'King of the King' agaknya tidak 'lebay' jika melihat kemampuan New Triton yang punya keunggulan lebih dibanding kompetitor.
Triton Sanggup Tenggak Solar 'Busuk', Tapi...
Dream - PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) menjamin New Triton, tetap masih bisa diisi bahan bakar solar kualitas rendah.
" Sebetulnya mesin baru ini di New Triton sudah dipakai di Pajero Sport, dan mobil ini sudah banyak dipakai di wilayah yang kurang baik dengan solar biasa. Tidak masalah," ujar Irwan Kuncoro, Director Sales & Marketing Division PT MMKSI saat acara test ride New Triton di BSD, Tangerang, Banten, Kamis 15 Agustus 2019.
Mesin Triton juga sudah dites di Indonesia dengan bahan bakar solar biasa. Jadi tidak perlu dikhawatirkan.
Namun, pria berkacamata itu tetap menyarankan agar rajin mengganti filter solar jika konsumen ingin mengombinasikan biosolar dengan Pertamina Dex.
" Di pasar sudah biasa, asalkan lebih sering ganti filter solarnya. Itu sudah umum kok buat semua mobil," ujar Irwan.
Mitsubishi New Triton telah ditambahkan berbagai fitur kekinian yang membuatnya tampil lebih gagah dan moden. Pada sektor dapur pacu juga turut disegarkan.
Sebagai mobil yang diandalkan di kawasan pertambangan atau perkebunan, New Triton menggendong mesin diesel 2.500 cc dengan kode 4N15, setara seperti yang terpasang di Pajero Sport.
3 dari 6 halaCobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Super Royal! Bos Pabrik Ini Beri Bonus 2 Kalung Emas ke 2220 Pegawai, Total Harga Capai Rp17 Miliar
Dengan total pemberian tunjangan tahunan untuk 2.220 orang, total berat emas yang diberikan bernilai sekitar Rp17 miliar
Baca SelengkapnyaJokowi Resmikan Bandara Singkawang, Telan Biaya Rp427 Miliar
Jokowi Resmikan Bandara Singkawang, Telan Biaya APBN Rp272 M dan Sumbangan Pengusaha Lokal Rp155 M
Baca SelengkapnyaNunggak Bayar 5 Tahun, Pria Syok Tiba-tiba Diminta Pemilik Kontrakan Jadi Mantu Plus Dikasih Rumah
Pria ini menolak jadi menantu meski tawarannya jadi pemilik usaha kontrakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tak Sengaja Kepalanya Ketiban Daging, Singa Ini Baper dan Marah
Penjaga hewan melemparkan daging melintasi pagar, dan itu mengenai kepala singa langsung!
Baca SelengkapnyaSebanyak 12 Ribu ASN Pindah ke IKN Mulai Agustus 2024
Pemerintah akan memindahkan 12 ribu ASN mulai Juli hingga Desember 2024 ke IKN. ASN yang dipindahkan harus memiliki kriteria tertentu.
Baca SelengkapnyaPrabowo Terancam Penjara Gegara Ucap Kata Goblok? Begini Kata Bawaslu
Ancaman pidana itu tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp24 juta
Baca Selengkapnya