Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi! Sistem Tilang Elektronik Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol Ini

Resmi! Sistem Tilang Elektronik Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol Ini Tilang Elektronik Resmi Diterapkan Di Jalan Tol. (Foto: Jasa Marga)

Dream - Tilang elektronik resmi diterapkan di jalan tol. Kepastian ini ditandai dengan kerja sama PT Jasa Marga Tbk (Persero) dengan Polda Metro Jaya tentang penerapan sistem electronic traffic law enforcement (ETLE).

Kerja sama ini ditandatangani oleh Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk (Persero), Desi Arryani, dan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf.

“Dalam penerapan ETLE ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP ini nantinya diharapkan bisa digunakan untuk moda-moda transportasi lainnya,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis Jasa Marga yang diterima Dream, Rabu 4 Desember 2019.

Danang mengatakan penerapan sistem ETLE dan electronic registration and identification (ERI) bisa mendukung penerapan pembayaran tol dengan sistem multi lane free flow.

Yusuf mengatakan penerapan ETLE selama setahun bisa menurunkan tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan non-tol hingga 27 persen di Jakarta.

“Tentu saja hal ini dapat kita capai bersama dengan memperhatikan apa yang juga sudah disampaikan oleh Kepala BPJT tadi, bahwa penerapan SOP terkait dengan ETLE, khususnya yang akan diterapkan di Kawasan Jalan Tol dan Trans Jakarta akan menjadi perhatian kami,” kata dia.

Desi mengharapkan kerja sama ini bisa menurunkan tingkat pelanggaran di jalan tol. Dikatakan terjadi banyak pelanggaran di jalan tol, seperti penggunaan sabuk pengaman dan ponsel saat mengemudi.

“Kami berharap pengguna jalan tol juga semakin tertib lalu lintas, menurunkan tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas dengan ETLE di jalan tol,” kata dia.

Penegakan hukum ETLE kerja sama Jasa Marga-Polda Metro Jaya ini awalnya akan dilakukan pada Jalan Tol wilayah hukum Polda Metro Jaya, yakni Jalan Tol Dalam Kota (ruas Cawang-Tomang-Pluit), Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, Jalan Tol JORR, dan Jalan Tol Jagorawi melalui Smart CCTV yang telah dipasang. Selain itu dilengkapi juga rambu-rambu yang dipasang pada lokasi Smart CCTV tersebut.

Teknisnya, Smart CCTV akan memotret kendaaraan yang melebihi ketentuan batas kecepatan atau pelanggaran lainnya di ruas jalan tol tersebut. Lalu data hasil capture Smart CCTV  yang ada di Jasa Marga akan diintegrasikan dengan database kepemilikan kendaraan yang ada pada sistem ERI dan ETLE milik Polda Metro Jaya untuk kemudian diproses lanjut oleh Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Tilang Elektronik di Jalan Tol Berlaku Bulan Depan, 12 Kamera Siap Mengintai

Dream – Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) akan diuji coba di sejumlah ruas tol pada Oktober 2019. Perangkat ETLE punya fitur baru yang membuat kinerjanya lebih cekatan membaca pelanggaran di jalan tol.

Dikutip dari NTMC Polri, Jumat 20 September 2019, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komusaris Besar, M. Nasir mengatakan fitur baru tersebut mampu menjerat pengemudi yang ugal-ugalan atau pelanggar batas kecepatan.

 

 

Kamera ETLE juga bisa membaca kendaraan truk yang kelebihan muatan alias ODOL (over dimension over load). Kelebihan ETLE lain yaitu membaca kendaraan yang tidak terdaftar atau ‘bodong’.

“Jadi sistem-sistem itu sekarang masih dibuat dan dipelajari dulu, misal bagaimana bisa CCTV tahu kendaraan itu overloading,” kata Nasir di Jakarta.

CCTV Ditempatkan di Mana?

Menurut Nasir, PT Jasa Marga Tbk (Persero) dan Ditlantas Polda Metro Jaya bakal memfokuskan penempatan CCTV disebar di ruas tol dalam kota.

“Berapa titiknya nanti, tapi di tol dalam kota dulu. Nanti ada penambahan, yang penting sistem berjalan dahulu, semua terkoneksi, baru nanti tinggal tambah,” kata dia.

Sebelumnya Polda Metro Jaya juga sudah menggandeng Transportasi Jakarta untuk menerapkan tilang CCTV di jalur Transjakarta. Kamera tilang itu berfungsi menindak pelanggar lalu lintas.

Seperti diketahui, tilang CCTV telah diberlakukan sejak Oktober 2018 dan pada 1 Juli 2019 fitur lebih canggih yang bisa mengambil gambar sampai ke kabin mobil diterapkan.

Menurut Nasir sudah 12 titik kamera terpasang untuk pengawasan tilang CCTV. Sementara itu targetnya ada 81 kamera yang tersebar di seluruh Jakarta.

“Ketika 12 titik sudah berjalan sempurna mampu mengurangi pelanggar, kami akan kembangkan ke seluruh wilayah yang infonya akan menjadi 81 titik di seluruh Jakarta,” kata dia.

Begini Cara Urus Tilang Elektronik

Dream – Tilang elektronik resmi berlaku untuk kawasan Jalan Sudirman dan Thamrin, Jakarta. Pengawasan pun kali ini lebih ketat.

Pengendara mobil yang kedapatan tak memakai sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika berkendara, siap-siap mendapatkan surat tilang.

Kalau terkena denda tilang elektronik, bagaimana cara mengurusnya?

Tahapan pertama mekanisme tilang ini adalah polisi memverifikasi kendaraan yang tertangkap kamera CCTV. Setelah itu, polisi mengirim surat konfirmasi bersama foto bukti pelanggaran.

Nantinya, pemilik kendaraan memverifikasi apakah kendaraan yang “terciduk” itu kendaraannya atau bukan.

 

Setelah menerima surat konfirmasi, pelanggar harus mengonfirmasi melalui www.etle-pmj.info apakah dia melanggar lalu lintas atau tidak. Pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi.

“Kalau memang tidak benar, ada respons dari pemilik kendaraan itu bahwa ‘Oh, ya, memang benar saya’ (atau) ‘Bukan saya’, sehingga kami mengirim tilangnya nanti sesuai siapa yang melanggar,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusuf, di Jakarta.

Menurut Yusuf, ada kode pembayaran virtual melalui PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero). Denda tilangnya dibayar melalui bank dan tidak akan mengikuti sidang. Dengan begitu, masalah selesai.

"Kalau pelanggar mau sidang karena merasa tidak bersalah, ada waktu tujuh hari," kata Yusuf. Pelanggar juga bisa membayar secara manual di Posko ETLE di Pancoran, Jakarta Selatan.

Duh, STNK Bisa Diblokir

Sahabat Dream perlu mengingat bahwa denda tilang elektronik ini harus dibayar. Jika tidak, nantinya STNK kendaraan akan diblokir. “Kalau belum, berarti nanti ada pemblokiran,” kata Yusuf.

Dikutip dari Liputan6.com, Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, mengatakan blokir surat-surat kendaraan akan dilakukan jika tak ada konfirmasi setelah surat diberikan. Kalau sudah diblokir, pemilik kendaraan tak bisa membayar pajak dan melakukan pengubahan identitas.

Jika maksimal 14 hari tidak ada konfirmasi, atau sudah konfirmasi tapi dendanya tidak dibayar maka STNK nya akan diblokir di Samsat. Jadi tidak bisa bayar pajak dan tidak bisa ubah identitas sampai dia melunasi," kata dia.

Main HP saat Nyetir di Jalur Thamrin-Sudirman, Siap-Siap Ditilang!

Dream – Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dengan sistem kamera pengawas/CCTV mulai berlaku sejak kemarin, Senin, 1 Juli 2019. Aturan tersebut baru diberlakukan untuk pengendara roda empat ke atas.

Dikutip dari Liputan6.com, aparat penegak hukum telah memasang kamera CCTV yang tersebar di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Ada 12 CCTV yang siap mengidentifikasi pengendara yang melanggar.

“Hari ini mulai berlaku. Secara umum Ditlantas Polda Metro Jaya sudah mengembangkan kemampuan utility dari kamera yang ada dan menambah perluasan penempatan kamera analitik menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di Jalan Sudirman Thamrin," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, di Jakarta.

Arif mengatakan pengendara wajib waspada saat ini. Apalagi, kalau pengendara kedapatan tak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang menyetir.

“Kalau beberapa waktu lalu, kamera hanya bisa mendeteksi pelanggaran traffic lane dan melanggar markah, sekarang bisa lebih jauh di atas itu, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain ponsel ketika sedang berkendara,” kata dia.

Surat Konfirmasi

Sistem ini bekerja secara otomatis, kata Arif. Pelanggar nantinya akan diberikan surat konfirmasi ke alamat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam waktu 14 hari sejak diberikan surat, pemilik wajib memberikan konfirmasi.

“Kamera ini bekerja full automatic jadi bekerja secara otomatis dan mengidentifikasi kendaraan secara otomatis,” kata dia.

Arif mengatakan kamera ini membantu petugas untuk mengumpulkan data. Petugas tinggal memverifikasi apakah benar foto yang ditangkap kamera CCTV, lalu menerbitkan surat konfirmasi kepada alamat kendaraan.

Apabila memang melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda sesuai kesalahan yang dilakukan.

(Sumber: Liputan6.com/Dian Tami Kosasih)

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Jalan Tol Terpendek di Indonesia

Ini Jalan Tol Terpendek di Indonesia

Beroperasi sejak 2021, ini jalan tol terpendek di Indonesia?

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Detik-Detik Cak Imin Ditegur karena Main Ponsel di Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Beri Peringatan

Main ponsel ketika sidang, cak imin kena tegur petugas.

Baca Selengkapnya
Detik-detik Menegangkan Pagar Rumah Diseruduk Truk Pengangkut Ekskavator yang Lagi Mundur: Temboknya Sampai Bolong

Detik-detik Menegangkan Pagar Rumah Diseruduk Truk Pengangkut Ekskavator yang Lagi Mundur: Temboknya Sampai Bolong

Entah mimpi apa pemilik rumah dalam video itu semalam. Rumahnya tiba-tiba diseruduk truk pengangkut ekskavator.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
BUNGKUS! Derita Anak Kost

BUNGKUS! Derita Anak Kost

Sahabat Dream yang pernah hidup di kost pasti pernah merasa pengalaman ini. Kadang makan enak, kadang ya gitu deh. Yuk anak kost berbagi cerita.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! When Cegil diajak Ngonten

NOTED KAK! When Cegil diajak Ngonten

Kurang lebih begini keadaannya kalau anak kantor jadi diajak bikin konten. Temen kalian ada yang kaya gini gak?

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Sudah Berharap Ngajak Ngopi Bareng

NOTED KAK! Ketika Sudah Berharap Ngajak Ngopi Bareng

Sahabat Dream pernah gak sih ngajak teman buat ngopi bareng tapi malah mereka sudah ngopi duluan.

Baca Selengkapnya