Ilustrasi STNK.
Dream – Buat pemilik kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki selain Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Dengan dokumen ini, kendaraan yang dimiliki jadi memiliki identitas.
Nah, STNK ini wajib hukumnya diperpanjang.
Jangan sampai “ mati” alias lewat masa berlakunya sampai dua tahun. Kalau mati lewat dua tahun, kendaraanmu akan bodong alias tak punya identitas.
Dikutip dari Liputan6.com, Selasa 4 September 2018, jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang selama dua tahun setelah masa berlakunya habis, nomor kendaraan kamu bisa dicoret dari daftar Registrasi dan Identitas (Regident) Kendaraan Bermotor (ranmor).
Ketentuan ini berlaku sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Bayu Pratama Gubunagi mengtkn ketentuan tersebut sudah ada di Undang-Undang Lalu Lintas dan Peraturan Kapolri (Perkap).
" Untuk pelaksanaannya, harus ada koordinasi dengan pembinaan Samsat," ujarnya.
Bayu mengatakan pelaksanaan peraturan ini terkait banyak hal. Contohnya, pajak progresif dan pendataan kendaraan bermotor. Masa sosialisasinya saat ini sedang berlangsung.
© MEN
“ Pelaksaan nanti menunggu hasil lebih lanjut dari pembina Samsat lainnya karena seperti yang saya bilang jumlahnya tidak sedikit kendaraan yang belum daftar ulang,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Dream – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen yang penting untuk kendaraan bermotor. Surat ini menunjukkan bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor.
STNK juga menjadi bukti pendaftaran dan pengesahan kendaraan berdasarkan identitas kepemilikannya.
Ada kalanya kita ditimpa kemalangan karena STNK hilang. Penyebabnya bisa bermacam-macam. Kalau sudah begini, bagaimana cara penggantiannya?
Dilansir dari akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa 5 Juni 2018, jika kamu kehilangan STNK dengan status BPKB leasing, kamu harus mempersiapkan enam dokumen. Keenam dokumen itu adalah formulir permohonan, laporan polisi tentang kehilangan STNK, cek fisik kendaraan yang telah dilegalisasi, foto kopi BPKB dan legalisasi dari perusahaan leasing, surat keterangan leasing, serta identitas pemilik.
Pengurusan kehilangan STNK dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masing-masing wilayah.
Kamu akan dikenakan tarif untuk pembuatan STNK yang hilang. Untuk kendaraan roda dua, roda tiga, dan angkutan umum, biaya yang dikenakan sebesar Rp50 ribu. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, biayanya Rp75 ribu. Perlu diingat, tak ada biaya pengesahan STNK alias gratis.
Ayo cepat ururs STNK hilang kamu.
Batik Penuh Filosofi yang Dikenakan Adik Jokowi di Hari Pernikahan
Indonesia Banget! Mesut Ozil Jumatan Pakai Kopiah di Shaf Terdepan Masjid Istiqlal
Espresso Bisa Picu Level Kolesterol Jadi Lebih Tinggi
Doa Terhindar dari Fitnah Dajjal, Sunnah Dibaca Usai Tahiyat Akhir di Setiap Sholat
3 Kesalahan Makeup yang Bikin Wajah Tampak Lebih Tua dan Cara Mengakalinya
215 Kata Mutiara Motivasi Penyemangat, Inspirasi untuk Bangkit & Terus Berjuang
Kisah Perjalanan Spiritual Nania Idol, Mantap Peluk Islam Lagi
130 Kata-Kata Senja Singkat, Keren dan Cocok Jadi Caption Media Sosial
165 Kata Mutiara Kehidupan Terbaik, Dijamin Bikin Tambah Semangat!
120 Kata Minta Maaf untuk Orang Terkasih, Menyentuh, Penuh Makna, Tulus dari Hati
Kompak Mirror Selfie Bareng Suami, Intip Detail Kemeja Cut Meyriska
UPDATE, Tiga Metode Pencarian Emmeril Khan Mumtadz Dilakukan di Hari Ketiga
Detik-Detik Sebelum Eril, Anak Ridwan Kamil, Terjun Berenang di Sungai Aare Swiss