Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Mengatur Ulang PPnBM Berdasarkan Emisi.
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan anyar tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. ATuran ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Selain menekan emisi gas buang, mnegutip salinan beleid ini, kebijakan PPnBM baru ini juga dibuat untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi. Aturan itu mulai berlaku mulai 16 Oktober 2021.
“ Perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” berikut dikutip dari PMK No. 41/2021.
Berikut ini adalah rinciannya.
1. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas
2. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas Kurang
3. Mobil listrik dengan Kapasitas dari 10 Orang Termasuk Pengemudi
4. Mobil dengan Kapasitas 10-15 Orang Termasuk Pengemudi dengan Silinder Berkapasitas sampai 3 ribu CC
5. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas 10-15 Orang, Termasuk Pengemudi dan Kapasitas Mesin 3 Ribu-4 Ribu CC
6. Mobil Listrik Angkutan Orang dengan Kapasitas 10-15 Orang Termasuk Pengemudi
7. Mobil dengan Kabin Ganda dan Kapasitas Mesin Sampai 3 Ribu CC
8. Mobil dengan Kabin Ganda dan Kapasitas Mesin 3 Ribu-4 Ribu CC
9. Mobil Listrik dengan Kabin Ganda dan Mesin Berkapasitas di Atas 3 Ribu-4 Ribu CC
10. Mobil Listrik Berkabin Ganda
11. Mobil golf dan semacamnya dikenakan tarif PPnBM 50 persen.
12. Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung dikenakan tarif PPnBM 60 persen.
13. Sepeda motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
14. Trailer, semi trailer, dan caravan dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
15. Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4 Ribu CC dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib