7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, Mengatur Ulang PPnBM Berdasarkan Emisi.
Dream – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan aturan anyar tentang pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor. ATuran ini bertujuan untuk menurunkan emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan bermotor.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian Dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Selain menekan emisi gas buang, mnegutip salinan beleid ini, kebijakan PPnBM baru ini juga dibuat untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi. Aturan itu mulai berlaku mulai 16 Oktober 2021.
“ Perlu melakukan penyesuaian kebijakan mengenai jenis kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah,” berikut dikutip dari PMK No. 41/2021.
Berikut ini adalah rinciannya.
1. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas
2. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas Kurang
3. Mobil listrik dengan Kapasitas dari 10 Orang Termasuk Pengemudi
4. Mobil dengan Kapasitas 10-15 Orang Termasuk Pengemudi dengan Silinder Berkapasitas sampai 3 ribu CC
5. Mobil Angkutan Orang dengan Kapasitas 10-15 Orang, Termasuk Pengemudi dan Kapasitas Mesin 3 Ribu-4 Ribu CC
6. Mobil Listrik Angkutan Orang dengan Kapasitas 10-15 Orang Termasuk Pengemudi
7. Mobil dengan Kabin Ganda dan Kapasitas Mesin Sampai 3 Ribu CC
8. Mobil dengan Kabin Ganda dan Kapasitas Mesin 3 Ribu-4 Ribu CC
9. Mobil Listrik dengan Kabin Ganda dan Mesin Berkapasitas di Atas 3 Ribu-4 Ribu CC
10. Mobil Listrik Berkabin Ganda
11. Mobil golf dan semacamnya dikenakan tarif PPnBM 50 persen.
12. Kendaraan khusus untuk perjalanan di atas salju, pantai, dan gunung dikenakan tarif PPnBM 60 persen.
13. Sepeda motor roda dua atau tiga dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
14. Trailer, semi trailer, dan caravan dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
15. Mobil dengan kapasitas mesin lebih dari 4 Ribu CC dikenakan tarif PPnBM 95 persen.
Advertisement
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?