Ilustrasi Anak Di Bawah 12 Tahun Melakukan Perjalanan Domestik Dengan Pesawat. (Foto: Shutterstock.com)
Dream – Pemerintah akhirnya mengizinkan anak di bawah 12 tahun menggunakan moda transportasi umum. Tak hanya kereta api, anak-anak juga sudah diperbolehkan bepergian dengan menaiki pesawat terbang komersial.
Ketentuan baru tersebut keluar seiring terbitnya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nasional, Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, surat ederan itu berisi syarat perjalanan baru bagi masyarakat di tengah melandainya kasus Covid-19.
" Diizinkan mobilitas anak-anak usia kurang dari 12 tahun, di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi," ujar Prof Wiku dalam keterangan pers virtual 'Pengaturan Perjalanan Dalam Negeri Seiring Pelandaian COVID-19' yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube BNPB Indonesia pada Kamis, 21 Oktober 2021.
Aturan baru perjalanan menggunakan moda transportasi umum untuk anak-anak itu telah berlaku sejak kemarin (Kamis, 21 Oktober 2021).

Meski sudah membolehkan, orang tua yang hendak mengajak anak-anak menggunakan moda transportasi umum harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Syarat tersebut adalah menunjukkan bahwa anak tersebut memiliki surat keterangan hasil negatif Covid-19 berupa RT-PCR maksimal 2 hari sebelum keberangkatan. Bisa juga menggunakan Rapid Antigen maksimal satu hari sebelum keberangkatan.
" Dengan syarat wajib menunjukkan satu dokumen yaitu hasil negatif COVID-19 sesuai moda transportasi dan daerah tujuannya, serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
Di samping itu, Wiku juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah menyatakan kelayakan tes PCR maupun Rapid Tes Antigen untuk anak-anak.
“ Ikatan Dokter Anak Indonesia sendiri telah menyatakan kelayakan PCR atau Rapid Antigen untuk dilakukan kepada anak-anak," imbuh Wiku.
Wiku melanjutkan, keputusan kebolehan anak di bawah 12 tahun naik trasnportasi umum itu dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat membawa anak mereka khususnya dalam situasi mendesak.
“ Khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting seperti perpindahan orang tua akibat pindah tugas, perjalanan dinas, dan lain-lain,” terangnya.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat