Aturan Baru Taksi Online Akan Berlaku Juni 2019. (Foto: Shutterstock)
Dream – Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (taksi online) akan berlaku efektif Juni 2019.
Regulasi ini memuat sejumlah revisi dari beleid yang digugat karena dinilai memberatkan pengemudi taksi online.
" (Berlaku efektif) Juni, ya,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 26 Februari 2019.
Dia mengatakan, aturan yang paling ideal memuat aspirasi semua pihak yang terlibat. Budi mengatakan, regulasi sebelumnya telah digugat sebanyak empat kali.
" Ini yang terakhir menurut saya, sudah sangat responsif dan akomodatif. Regulasi ini sebetulnya regulasi gotong royong, sangat responsif sekali prosesnya," kata dia.
" Sekarang kita bottom up, bagaimana aspirasi pengemudi, kita sangat akomodatif apa keinginan teman-teman (driver), kita rumuskan bersama," kata dia.
Budi juga tak menutup kemungkinan ada beberapa pihak yang masih belum puas dengan aturan baru. Namun, regulasi taksi online harus segera diberlakukan.
" Mungkin belum puas ya enggak apa bagi saya, mungkin mereka merasa ini belum sesuai," tutur dia.
" Tapi biar ini berlaku dulu, berjalan dulu, nanti saya kira begitu ada perkembangan lagi yang lain, baik menyangkut masalah IT, sistem dan sebagainya bisa saja kita lakukan penyesuaian," tambah Budi.
Sebelumnya, Dirjen Budi menyebutkan PM 118 ini juga sudah dilengkapi dengan SPM (Standar Pelayanan Minimal) taksi online.
“ Nanti di dalamnya sudah juga memuat menyangkut masalah bagaimana kondisi kendaraan, bagaimana pengemudinya dan juga terhadap aspek-aspek yang di dalamnya memuat terkait perlindungan menyangkut masalah keselamatan, keamanan, kenyamanan dari para penumpang," kata dia.
Beberapa hal baru yang menjadi revisi dari PM 108 di antaranya adalah beberapa aturan hilang, yaitu kewajiban melakukan uji berkala kendaraan bermotor atau KIR dan penggunaan stiker di bodi mobil.
Sementara itu, ada beberapa hal yang dipertahankan yaitu mengenai aturan tarif dan kuota.
" Yang tetap saya pertahankan itu tarif, kuota, kemudian penandaan plat nomor, tapi itu nanti mungkin dari kepolisian," kata dia.
Karena kewajiban KIR dihilangkan, Dirjen Budi meminta aplikator ke depannya lebih selektif dalam menggandeng mitra pengemudi. Aplikator diminta untuk menerapkan standar kendaraan yang dapat digunakan untuk menjadi taksi online.
" Kita harapkan dari pihak aplikator akan menerapkan satu standar yang baik, yang menjadi mitra harus mungkin satu usia kendaraan sama sistem perawatan. Mungkin di bengkel lah dan sebagainya, kalau bisa nanti kita harapkan dari kementerian Kominfo apakah bisa operator aplikator itu minimal punya bengkel atau apa," kata dia.
Budi mengatakan, dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi akan menjadi sorotan. Di sana, pengemudi dan penumpang wajib dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan ketika berada dalam kondisi yang membahayakan/
Selain dari sisi kondisi kendaraan, faktor keselamatan penumpang dan pengemudi pun akan menjadi sorotan. Di mana nantinya pengemudi maupun penumpang diwajibkan dilengkapi dengan panic button yang bisa digunakan saat berada dalam kondisi membahayakan.
" Kalau pengemudinya terancam, ya, harus nyalakan itu ya. Kalau penumpangnya terancam, dia harus menyalakan, tapi by aplikasi,” kata dia,.
PM baru tersebut sudah dilakukan uji publik di beberapa kota besar yaitu Makassar, Surabaya dan Medan.
" Dalam uji publik ini saya juga melibatkan perwakilan aliansi yang bergabung juga yang kita ajak kesana dan kita harapkan mereka bisa mengajak teman - temannya untuk menyampaikan bahwa inilah yang terbaik untuk kita semua," kata dia.
Advertisement
Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur


WhatsApp Bakal Luncurkan Fitur Chat Lintas Aplikasi, Pengguna Eropa dapat Giliran Pertama

Sadari Damkar Lebih Dipercaya Publik untuk Urusan Darurat, Kapolri Mau Sempurnakan Hotline 110

Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir


5 Destinasi Wisata di Palangkaraya yang Wajib Masuk Daftar Wishlist

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Ayo Dongeng Indonesia, Gerakan Relawan yang Hidupkan Lagi Tradisi Bertutur

Aktor Gary Iskak Meninggal Dunia, Sang Istri Memohon Konten Video Kecelakaan Almarhum Tak Disebar

Paniki, Kuliner Ekstrem Khas Sulawesi Utara dari Daging Kelelawar