Waspada Hoax Tentang Penyaluran Subsidi Gaji. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah membuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mencegah resesi ekonomi. Namun di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, ada saja oknum yang memanfaatkan program ini untuk memperkeruh suasana prihatin seperti saat ini.
Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Senin 27 September 2021, beredar pesan melalui WhatsApp tentang informasi penerimaan BSU 2021. Tangkapan layar pesan WhatsApp itu diunggah oleh akun Kemnaker.
Dikatakan bahwa penerima pesan ini lolos verifikasi pendataan pemerintah pusat. Kemudian, penerima diminta untuk mengisi formulir yang bermaterai Rp10 ribu serta mengikuti asuransi PIJAR.
“ Berikut kami lampirkan daftar nama penerima BSU 2021 yang lolos verifikasi pendataan dari pemerintah pusat dan telah diajukan untuk dibuatkan rekening Himbara. Adapun syarat penerima BSU yang disalurkan oleh bank Himbara antara lain (1) mengisi formulir, (2) menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, (3) fotocopy KTP, (4) surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak pertama oleh si penerima bantuan dengan disertakan materai Rp10 ribu, (5) penerima BSU ‘WAJIB’ mengikut asuransi PIJAR yang mana asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat,” tulis pesan tersebut.
Dikatakan juga penerima BSU diminta untuk membawa uang Rp100 ribu untuk pengambilan BSU. Ada juga uang Rp100 ribu untuk pendaftaran asuransi PIJAR dengan masa asuransi 1 tahun.
“ Maka penerima BSU diminta membawa uang Rp 100 ribu untuk syarat pengambilan BSU dan pendaftaran asuransi PIJAR dengan biaya Rp 100 ribu untuk masa asuransi 1 tahun,” tulis pesan tersebut.

Kemnaker meminta masyarakat waspada terhadap informasi hoax yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU. Sekadar informasi, pemerintah juga tidak memberikan pemotongan BSU yang diberikan kepada peserta.
“ Waspada penyebaran informasi hoax melalui WhatsApp/SMS/DM terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” tulis kementerian ini.
Dikatakan bahwa informasi hanya tersedia di situs Kemnaker dan media sosial kementerian itu. Berikut ini adalah rinciannya.
-Instagram: @kemnaker
-Twitter: @KemnakerRI
-Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
-Youtube: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
-TikTok: kemnaker
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap