Waspada Hoax Tentang Penyaluran Subsidi Gaji. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah membuat program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meningkatkan daya beli pekerja dan mencegah resesi ekonomi. Namun di tengah kesulitan yang dihadapi masyarakat, ada saja oknum yang memanfaatkan program ini untuk memperkeruh suasana prihatin seperti saat ini.
Dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Senin 27 September 2021, beredar pesan melalui WhatsApp tentang informasi penerimaan BSU 2021. Tangkapan layar pesan WhatsApp itu diunggah oleh akun Kemnaker.
Dikatakan bahwa penerima pesan ini lolos verifikasi pendataan pemerintah pusat. Kemudian, penerima diminta untuk mengisi formulir yang bermaterai Rp10 ribu serta mengikuti asuransi PIJAR.
“ Berikut kami lampirkan daftar nama penerima BSU 2021 yang lolos verifikasi pendataan dari pemerintah pusat dan telah diajukan untuk dibuatkan rekening Himbara. Adapun syarat penerima BSU yang disalurkan oleh bank Himbara antara lain (1) mengisi formulir, (2) menyertakan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, (3) fotocopy KTP, (4) surat kuasa yang ditandatangani oleh pihak pertama oleh si penerima bantuan dengan disertakan materai Rp10 ribu, (5) penerima BSU ‘WAJIB’ mengikut asuransi PIJAR yang mana asuransi tersebut memiliki beberapa manfaat,” tulis pesan tersebut.
Dikatakan juga penerima BSU diminta untuk membawa uang Rp100 ribu untuk pengambilan BSU. Ada juga uang Rp100 ribu untuk pendaftaran asuransi PIJAR dengan masa asuransi 1 tahun.
“ Maka penerima BSU diminta membawa uang Rp 100 ribu untuk syarat pengambilan BSU dan pendaftaran asuransi PIJAR dengan biaya Rp 100 ribu untuk masa asuransi 1 tahun,” tulis pesan tersebut.
Kemnaker meminta masyarakat waspada terhadap informasi hoax yang disebarkan melalui WhatsApp, SMS, dan media sosial tentang penyaluran BSU. Sekadar informasi, pemerintah juga tidak memberikan pemotongan BSU yang diberikan kepada peserta.
“ Waspada penyebaran informasi hoax melalui WhatsApp/SMS/DM terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU),” tulis kementerian ini.
Dikatakan bahwa informasi hanya tersedia di situs Kemnaker dan media sosial kementerian itu. Berikut ini adalah rinciannya.
-Instagram: @kemnaker
-Twitter: @KemnakerRI
-Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
-Youtube: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
-TikTok: kemnaker
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan