BBM Naik, Denda Rp 50 Miliar Buat Spekulan Nekat!

Reporter : Ismoko Widjaya
Rabu, 19 November 2014 11:45
BBM Naik, Denda Rp 50 Miliar Buat Spekulan Nekat!
Gerak-gerik spekulan dipantau Intel dan Polisi

Dream - Berbagai cara dilakukan pemerintah untuk menahan dampak kenaikan harga bahan pokok akibat pemotongan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah bahkan menggandeng para intel dari Badan Intelejen Negara (BIN) dan Polri.

Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel menegaskan kementeriannya telah menjalin kerjasama dengan kedua lembaga pemerintah tersebut.

Para spekulan yang berani memanfaatkan kenaikan harga BBM bakal menghadapi ancaman keras. Hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 50 miliar bakal dihadapi para pelanggar.

" BIN dan Polri telah mewaspadai aksi para spekulan yang ingin mengeruk keuntungan seiring kenaikan BBM," kata Rahmat usai sidak pasar di Tangerang, seperti dikutip Dream.co.id dari laman Merdeka.com, Rabu, 19 November 2014.

Selain memantau aksi para spekulan, Mendag juga meminta masyarakat segera melapor bila menemukan penimbunan bahan pokok. Dia menyarankan untuk memberikan laporan di surat elektronik Kemendag; contact.us@kemendag.go.id.

Dengan penyesuaian harga BBM bersubsidi, Rahmat yakin ketersediaan bahan pokok di Indonesia tidak akan langka. Pemerintah bahkan yakin belum perlu menggelar aksi operasi pasar.

" Kami jamin ketersediaan bahan pokok di pasar-pasar," ujarnya.

Seperti diketahui, Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo memutuskan memotong subsidi BBM di awal pemerintahannya. Santunan dari pemerintah untuk BBM dikurangi Rp 2.000 per liter.

Dengan kebijakan barunya ini, para pemilik kendaaan bermotor harus menyisihkan uang Rp 8.500 untuk membeli satu liter premium. Sementara BBM jenis solar harus ditebus seharga Rp 7.500 per liter. (Ism)

Beri Komentar