Leasing Diuntungkan Aturan DP 0 Persen Mobil dan Motor?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 14 Januari 2019 08:15
Leasing Diuntungkan Aturan DP 0 Persen Mobil dan Motor?
Aturan ini belum lama dirilis.

Dream – Aturan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor telah terbit. Pemerintah menilai regulasi itu bisa mendongkrak pembiayaan. Namun, besarnya tidak signifikan.

“ Ada jugalah dampaknya, tapi, ya, tidak besar-besar amat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 Januari 2019.

Menurut Darmin pengenaan aturan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebetulnya bukan hal baru. Sebelum berlaku ketentuan batas minimal uang muka 20 persen, masyarakat sudah banyak membeli kendaraan dengan uang muka nol rupiah. 

“ Selama ini, kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu, sudah lama. Ada dampaknya, tapi tidak banyak,” kata dia.

Darmin mengatakan pemberian pembiayaan tanpa uang muka akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan bisa meningkat ke depan.

" Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank, dia tidak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya, dia lihat, dia punya tenaga," kata dia.

Sekadar informasi, aturan DP 0 persen ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

1 dari 1 halaman

Ini Ketentuan DP 0 Persen Kendaraan Bermotor

Dream – Masyarakat kini bisa menikmati uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor 0 persen dari perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dikutip dari laman OJK, Jumat 11 Januari 2019, aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Regulasi ini mulai berlaku tanggal 28 Desember setelah peraturan ini diundangkan.

Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan.

Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.

Berikut ini adalah ketentuan DP 0-1 persen menurut pasal 20 ayat (1) POJK No. 35 Tahun 2018.

1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan multiguna

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan

3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna

DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Beri Komentar