Bagaimana Dampak Aturan DP 0 Persen Untuk Kendaraan Bermotor Bagi Ekonomi? (Foto: Shutterstock)
Dream – Aturan uang muka 0 persen untuk kendaraan bermotor telah terbit. Pemerintah menilai regulasi itu bisa mendongkrak pembiayaan. Namun, besarnya tidak signifikan.
“ Ada jugalah dampaknya, tapi, ya, tidak besar-besar amat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di Jakarta, dikutip dari Merdeka.com, Jumat 11 Januari 2019.
Menurut Darmin pengenaan aturan DP 0 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor sebetulnya bukan hal baru. Sebelum berlaku ketentuan batas minimal uang muka 20 persen, masyarakat sudah banyak membeli kendaraan dengan uang muka nol rupiah.
“ Selama ini, kredit pakai lembaga finance company itu juga sudah banyak yang tidak pakai DP. Dari dulu, sudah lama. Ada dampaknya, tapi tidak banyak,” kata dia.
Darmin mengatakan pemberian pembiayaan tanpa uang muka akan menambah jenis pembiayaan bagi masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi masyarakat diharapkan bisa meningkat ke depan.
" Soal pembiayaan itu, ini menambah jenis pembiayaan, itu saja. Kalau soal skemanya finance company beda dengan bank. Kalau bank, dia tidak mau tanpa DP karena dia tidak mau repot mengenal ini siapa nih. Kalau finance company di mana rumahnya, dia lihat, dia punya tenaga," kata dia.
Sekadar informasi, aturan DP 0 persen ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan. Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Dream – Masyarakat kini bisa menikmati uang muka (down payment/DP) kendaraan bermotor 0 persen dari perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.35 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
Dikutip dari laman OJK, Jumat 11 Januari 2019, aturan tersebut diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso. Regulasi ini mulai berlaku tanggal 28 Desember setelah peraturan ini diundangkan.
Menurut POJK No. 35/POJK.35, pasal 20 ayat (1) menyebut DP 0 persen bisa diterapkan bergantung kepada kondisi keuangan perusahaan.
Kalau perusahaan yang kesehatan keuangannnya berada di kondisi minimum sehat, dia bisa menerapkan DP 0-1 persen untuk pembiayaan kendaraan bermotor.
Berikut ini adalah ketentuan DP 0-1 persen menurut pasal 20 ayat (1) POJK No. 35 Tahun 2018.
1. Kendaraan bermotor roda dua atau tiga
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
2. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan multiguna
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
3. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk pembiayaan multiguna
DP: paling rendah 0 persen dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Ditagih Janji Rp200 Juta oleh Ibu Paruh Baya, Ivan Gunawan: 'Mohon Jangan Berharap Bantuan Saya'
Bukan Hanya Terkenal, Ellips Buktikan Diri Paling Dicintai Konsumen Lewat Penghargaan YouGov
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta