Camkan! Ini Perbedaan Kriteria Pegawai Penerima Subsidi Gaji 2021

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 5 Agustus 2021 14:12
Camkan! Ini Perbedaan Kriteria Pegawai Penerima Subsidi Gaji 2021
Kalau tahun lalu, tak ada batasan wilayah. Kalau sekarang?

Dream – Pemerintah bekerja cepat untuk program subsidi upah yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Di periode kedua ini, pemerintah membuat sedikit perubahan mengenai syarat penerima subsidi upah disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“ Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.

Syarat penerima subsidi upah pertama yang diminta pemerintah adalah aspek kriteria pegawai yang berhak menerima bantuan. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.

Tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

1 dari 3 halaman

Syarat Gaji Penerima BSU Disesuaikan UMR Setempat

Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta.

Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.

2 dari 3 halaman

Khusus Pegawai di Daerah PPKM Level 3 dan 4

Syarat kedua yang ditetapkan adalah pegawai berdomisili di daerah-daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4. Kriteria status wilayah ini merujuk pada Lampiran I Permenaker 16/2021.

Sebagai contoh, untuk warga di DKI Jakarta, daerah-daerah level 4 yang memenuhi persyaratan BSU pemerintah adalah Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.

Di Sumatera, daerah PPKM level 3, misalnya, yang memenuhi syarat BSU adalah Sibolga, Solok, dan Kota Metro, sedangkan yang level 4 adalah Medan dan Batam. Di Kalimantan, daerah PPKM level 4 yang memenuhi syarat BSU adalah Pontianak, dan Balikpapan.

Selengkapnya baca di sini.

3 dari 3 halaman

Pekerja di Sektor Tertentu yang Berhak Terima Subsidi Gaji

Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

“ Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” kata dia.

Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.

Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.

Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.

Beri Komentar