Skema Penyaluran BSU Tahun Ini Berbeda Dengan Tahun Lalu. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah bekerja cepat untuk program subsidi upah yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Di periode kedua ini, pemerintah membuat sedikit perubahan mengenai syarat penerima subsidi upah disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“ Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.
Syarat penerima subsidi upah pertama yang diminta pemerintah adalah aspek kriteria pegawai yang berhak menerima bantuan. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Syarat kedua yang ditetapkan adalah pegawai berdomisili di daerah-daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4. Kriteria status wilayah ini merujuk pada Lampiran I Permenaker 16/2021.
Sebagai contoh, untuk warga di DKI Jakarta, daerah-daerah level 4 yang memenuhi persyaratan BSU pemerintah adalah Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Di Sumatera, daerah PPKM level 3, misalnya, yang memenuhi syarat BSU adalah Sibolga, Solok, dan Kota Metro, sedangkan yang level 4 adalah Medan dan Batam. Di Kalimantan, daerah PPKM level 4 yang memenuhi syarat BSU adalah Pontianak, dan Balikpapan.
Selengkapnya baca di sini.
Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
“ Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” kata dia.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap