Skema Penyaluran BSU Tahun Ini Berbeda Dengan Tahun Lalu. (Foto: Shutterstock)
Dream – Pemerintah bekerja cepat untuk program subsidi upah yang diberikan kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Di periode kedua ini, pemerintah membuat sedikit perubahan mengenai syarat penerima subsidi upah disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“ Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, di Jakarta, dikutip dari laman Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, Kamis 5 Agustus 2021.
Syarat penerima subsidi upah pertama yang diminta pemerintah adalah aspek kriteria pegawai yang berhak menerima bantuan. Salah satu kriteria yang ditetapkan adalah batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak.
Tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Ida mencontohkan, Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.416.185 dibulatkan menjadi Rp4,5 juta.
Begitu juga dengan Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
Syarat kedua yang ditetapkan adalah pegawai berdomisili di daerah-daerah dengan status PPKM Level 3 dan 4. Kriteria status wilayah ini merujuk pada Lampiran I Permenaker 16/2021.
Sebagai contoh, untuk warga di DKI Jakarta, daerah-daerah level 4 yang memenuhi persyaratan BSU pemerintah adalah Jakarta Barat, Kepulauan Seribu, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan.
Di Sumatera, daerah PPKM level 3, misalnya, yang memenuhi syarat BSU adalah Sibolga, Solok, dan Kota Metro, sedangkan yang level 4 adalah Medan dan Batam. Di Kalimantan, daerah PPKM level 4 yang memenuhi syarat BSU adalah Pontianak, dan Balikpapan.
Selengkapnya baca di sini.
Ida menambahkan, BSU tahun ini diutamakan bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
“ Sedangkan tahun lalu, batasan gaji/upah penerima BSU maksimal sebesar Rp5 juta dan tidak ada pembatasan wilayah maupun sektor,” kata dia.
Kedua, besaran dana yang akan diterima oleh pekerja/buruh pada BSU tahun 2021 ini sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan dan akan disalurkan sekaligus sebesar Rp1 juta.
Menurutnya, nominal tersebut berbeda dengan tahun lalu, di mana dana yang disalurkan penerima BSU sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, sehingga jumlah BSU yang didapatkan sebesar Rp2,4 juta.
Ketiga, dari sisi skema penyaluran, khususnya pada rekening penerima BSU yang seluruhnya akan disalurkan melalui Bank HIMBARA.
Advertisement
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Mahasiswa Makan Nasi Lele Sebungkus Berdua Saat Demo, Netizen: Makan Aja Telat, Masa Bakar Halte
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online