Ilustrasi (www.blog.getmyboat.com)
Dream - Pemilik kapal cepat (speedboat) di Indonesia mungkin hanya terbatas pada kalangan masyarakat kelas atas. Namun tak demikian di Uni Emirat Arab (UEA). Kalangan pekerja asing (ekspatriat) berpenghasilan rendah justru beramai-ramai membeli kapal cepat.
Dengan gaji terbilang minim, fenomena ekspatriat membeli kapal cepat justru mengundang reaksi negatif dari seorang anggota Dewan Nasional Federal (FNC), Hamad Al Rahoomi. Menurutnya pemerintah UEA seharusnya melarang pekerja asing (ekspatriat) berpenghasilan rendah memiliki kendaraan laut tersebut
Hamad Al Rahoomi seperti dikutip dari laman Arabianbusiness, Jumat, 16 Januari 2015 mengusulkan agar Menteri Pekerjaan Umum dan Otoritas Transportasi Nasional seger memberlakukan larangan pekerja ekspatriat membeli kapal cepat.
Hamad beralasan persyaratan izin kepemilikan kapal cepat di UEA saat ini relatif mudah. Hal itu menyuburkan praktik kepemilikan perahu bagi ekspatriat berpenghasilan rendah.
Tak hanya bagi nelayan, para ekspatriat yang memiliki kapal cepat ini juga dituding bisa menjadi ancaman bagi nelayan pelaku industri pariwisata lokal. Para pekerja asing diketahui menyewakan kapal cepatnya untuk transportasi turis.
" Jika suatu saat terjadi kecelakaan, kita akan kehilangan turis dan kita dalam masalah," katanya.
Dia menambahkan pemilik kapal harus memiliki penghasilan yang besar dan memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk bisa berenang dan ikan yang ditangkap harus dibatasi. (Ism)