Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berubah 6 Januari, Ini Biaya Baru Pembuatan SIM dan STNK

Berubah 6 Januari, Ini Biaya Baru Pembuatan SIM dan STNK

Dream - Pemerintah menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Dengan kebijakan ini, tarif penerbitan surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor akan naik.

Dikutip dari laman Setkab,go.id, Selasa, 3 Januari 2017, tarif PNBP yang mengalami kenaikan diantaranya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Mutasi Kendaraan Bermotor.

Kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mulai diterapkan pada 6 Januari 2016.

Menurut PP ini, jenis PNBP yang berlaku pada Polri di antaranya meliputi penerimaan dari pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, penerbitan perpanjangan SIM, penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi, Penerbitan STNK Bermotor, pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

PNBP lain dari kepolisian adalah penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah, penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negar, serta penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Dengan peraturan ini, penerbitan SIM A untuk kendaraan roda empat ditetapkan sebesar Rp 80 ribu, turun dari sebelumnya Rp 120 ribu. Sementara tarif penerbitan SIM C untuk kendaraan roda dua turun dari sebelumnya Rp 120 ribu menjadi Rp 75 ribu.

Tarif tersebut diluar biaya untuk pengujian penerbitan SIM Baru yang ditetapkan Rp 120 ribu untuk SIM A dan SIM C sebesar Rp 100 ribu.

Sementara untuk penerbitan STNK baru dan perpanjang kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp 100 ribu. Sementara STNK roda empat atau lebih dipatok sebesar Rp 200 ribu.

Kenaikan cuku besar terjadi pada penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru dan ganti kepemilikan. Dari sebelumnya dipatok sebesar Rp 80 ribu, kini penerbitan BPKB dikenakan biaya Rp 225 ribu.

Untuk daftar penyesuaian tarif baru PNBP kepolisian klik tautan berikut ini.

 

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran Mudik Gratis Kendaraan Bermotor Dimulai Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran Mudik Gratis Kendaraan Bermotor Dimulai Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Pendaftaran mudik gratis akan dimulai hari ini Senin, 4 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Pemudik Kebablasan Stasiun Kereta Bisa Kena Sanksi Denda hingga Dilarang Naik KA

Pemudik Kebablasan Stasiun Kereta Bisa Kena Sanksi Denda hingga Dilarang Naik KA

Denda bisa mencapai dua kali lipat harga tiket kereta api

Baca Selengkapnya
Hore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024

Hore, Pemerintah Janji Tak Naikkan Tarif Listrik dan BBM Sampai Juni 2024

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil dalam sidang rapat kabinet paripurna

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
NOTED KAK! Tarian penarik Viewers

NOTED KAK! Tarian penarik Viewers

Demi dapat views banyak memang boleh ya `seritual` ini? Sahabat Dream ada yang kaya gini gak?

Baca Selengkapnya