Dream - Jika Anda tak ingin keluar uang lebih banyak untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), sebaiknya segera datang ke kantor kepolisian terdekat. Alasannya, DPR tengah mengusulkan kenaikan biaya pembuatan seluruh SIM.
Mengutip laman Merdeka.com, Senin, 29 September 2014, usul kenaikan biaya pembuatan SIM ini tak lepas dari desakan DPR agar pemerintah menggenjot penerimaan negara diluar pos pajak. Pemerintah harus berupaya menambah pemasukan dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Dari usulan tersebut, DPR akhirnya mengusulkan pada pemerintah untuk menaikkan PNBP Kementerian Hukum dan HAM pada anggaran 2015 sebesar Rp 4,06 triliun.
Dengan kenaikan itu, artinya pemerintah harus menaikkan sejumlah sumber pendapatan yang dimiliki Kementerian Hukum dan HAM. Salah satunya adalah biaya pembuatan SIM A, B, dan C menjadi sebesar Rp 300 ribu.
" Dari Rp 80 ribu hingga Rp 120 ribu menjadi Rp 300 ribu," ujar Anggota Badan Anggaran DPR RI, Dolfi OFP dalam rapat kerja di komplek DPR RI.
Dengan usulan tersebut, pemilik kendaraan roda empat yang selama ini hanya membayar Rp 80 ribu, setidaknya harus menambah setoran mereka hampir tiga kali lipat atau naik 275 persen.
Kenaikan biaya yang sama juga bakal dialami para pemilik sepeda motor yang menggunakan SIM C.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
