BTN (Foto: Shutterstock)
Dream - Usaha Unit Syariah (UUS) Bank Tabungan Negara (BTN) menargetkan proses spin off dapat selesai akhir tahun ini, menyusul kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal pemisahan unit syariah.
Aturan yang dimaksud merujuk pada POJK Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (UUS) yang diterbitkan pada 12 Juli 2023.
" Spin off UUS kan kita dapat mandat dari pemerintah untuk bisa selesaikannya secepat mungkin, sebisa mungkin akhir tahun, kita udah ketemu solusinya dan mungkin juga POJK-nya udah keluar juga," kata Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon LP Napitupulu, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 26 Juli 2023.
Nixon mengatakan, salah satu syarat untuk melakukan pemisahan entitas adalah menguasai aset senilai Rp50 triliun. Pihak BTN akan berupaya pada akhir tahun dapat menjadi bagian dari vehicle syariah.
" Udah ada syarat, memenuhi syarat nanti begitu udah Rp 50 triliun, BTN Syariah harus spin off. Kita sih kalau ditanya timing-nya kapan sih ya kita kejar akhir tahun, semeleset-melesetnya Maret 2024. Tapi kita akan berupaya akhir tahun ada perjanjian untuk melakukan satu akuisisi baru sebagai vehicle syariah," jelasnya.
Meskipun menargetkan spin-off, Nixon belum berencana untuk nantinya BTN Syariah langsung bergabung dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui skema merger. Dia lebih dulu berfokus pada pembentukan entitas baru sebagai Bank Umum Syariah (BUS).
" Spin-off itu jadi BUS sendiri dulu. Karena kemarin kita sudah ketemu (dengan pemegang saham), kalau pengalihan aset itu dampak finansialnya terlalu berat," katanya.
" Jadi dengan (kementerian) BUMN kita diskusi, yaudah nih dicari dulu, vehicle dulu, baru nanti BSI masuk kerja sama equity, jadi kerja samanya enggak pengalihan aset tapi lebih ke arah kepemilikan equity," imbuhnya.
Menurutnya kerja sama ekuitas ini sejalan dengan langkah yang lebih dulu dilakukan di BSI. Diantaranya, ada kerja sama skema ekuitas dari Bank Syariah Mandiri, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kemudian terbentuk BSI.
OJK telah menerbitkan aturan mengenai pemisahan unit usaha syariah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS) tanggal 12 Juli 2023.
Aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi.
POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion dengan pemangku kepentingan.