Cara Baru LPS Restrukturisasi Perbankan

Reporter : Glugut Hari Pamungkas
Selasa, 14 Februari 2017 12:30
Cara Baru LPS Restrukturisasi Perbankan
Gejolak perekonomian dunia yang kurang stabil dalam kurun lima tahun terakhir, kerap membuat beberapa lembaga keuangan negara cermat bertindak.

Dream - Gejolak perekonomian dunia yang kurang stabil dalam kurun lima tahun terakhir, kerap membuat beberapa lembaga keuangan negara cermat bertindak. Tak terkecuali Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berdiri pada 22 September 2005 untuk menjamin simpanan nasabah di bank, baik umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR), pun bank konvensional dan syariah. Sebelas tahun beroperasi, LPS juga turut aktif memelihara stabilitas sistem keuangan.

Perannya juga tak bisa dianggap remeh. Dalam rentang lebih dari satu dekade masa operasinya, LPS telah melakukan pembayaran simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya sebesar Rp1,176 triliun dari 152,8 ribu rekening.

LPS juga telah melakukan resolusi sebanyak 77 bank dengan cakupan 76 bank dilikuidasi dan satu diselamatkan. Guna menyempurnakan kinerjanya, LPS melakukan transformasi.

Hal ini sejalan dengan diterimanya mandate baru sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). LPS mendapatkan peran yang jauh lebih besar dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, mandat baru LPS ini juga untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dalam penanggulangan krisis. Adapun langkah pertama yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan mandat UU PPKSK, yaitu menetapkan visi dan misi yang baru.

Visinya, LPS ingin menjadikan lembaga yang terdepan, terpercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank. Tujuannya mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Ada beberapa misi yang akan dilakukan untuk menunjang visi tersebut. Yang pertama, menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah. Kedua, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien. Ketiga, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang juga efektif dan efisien. Keempat, yang terakhir adalah berperan aktif mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional melalui organisasi yang kompeten.

Atas dasar itulah, pada 2017 ini LPS mencanangkan sebagai tahun transformasi. Sebuah langkah baru LPS untuk menyempurnakan kemampuan, baik dalam melakukan fungsi dan tugas, secara menyeluruh.

Beri Komentar