Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Kecelakaan di Tol

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja Jika Kecelakaan di Tol Kecelakaan Beruntun Terjadi Di Tol Cipularang. (Foto: Jasa Marga)

Dream – Senin 2 September 2019 siang terjadi kecelakaan beruntun maut di ruas Tol Cipularang KM 91, tepatnya di ruas Tol Purbaleunyi, Jawa Barat.

Kecelakaan ini melibatkan 21 kendaraan dan menelan korban jiwa sebanyak delapan orang. Saat ini para korban sudah dievakuasi. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dedi Prasetyo, mengatakan korban luka berat ada delapan orang, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 3 September 2019.

Para korban, baik yang luka-luka maupun meninggal dunia, dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964.

Berikut ini besar santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas darat.

Besaran Santunan

1. Jika korban meninggal dunia jumlah santunan sebesar Rp50 juta

2. Catat tetap (maksimal) jumlah santunan sebesar Rp50 juta

3. Butuh perawatan (maksimal) sebesar Rp20 juta

4. Penggantian biaya penguburan dalam catatan jika korban tidak mempunyai ahli waris sebesar Rp4 juta

5. Manfaat tambahan

  • Penggantian biaya P3K: Rp3 juta
  • Biaya ambulans: Rp500 ribu

Ahli Waris yang Mendapat Santunan

Santunan akan diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala sebagai berikut.

1, Janda atau duda yang sah.

2. Anak-anak yang sah

3. Orang tua yang sah

4. Apabila korban tak punya ahli waris, penggantian biaya penguburan diberikan kepada yang menyelenggarakan.

Kedaluwarsa dan Prosedur Pengajuan

Hak santunan juga bisa menjadi gugur atau kadaluarsa jika:

1. Permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan terjadi

2. Tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh pihak Jasa Raharja.

Prosedur pengajuan

1. Lengkapi formulir yang telah disediakan di situs website Jasa Raharja dan lengkapi data diri Anda.

2. Pastikan dokumen dan bukti-bukti sudah cukup kuat, sah, dan lengkap untuk mengklaim.

3. Dokumen akan diteliti lebih dahulu dan jika diterima, proses pengajuan santunan akan dimulai.

(Sumber: Liputan6.com/Chrismonica)

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang, 6 Meninggal

Dream - Kecelakaan beruntun terjadi di tol Cipularang arah Jakarta pada Senin 2 September 2019. Sebanyak 15 kendaraan terlibat dalam kecelakaan tersebut, beberapa mobil terbakar.

Kapolres Purwakarta, Ajun Komisaris Besar Matrius, mengatakan, kecelakaan terjadi pada pukul satu siang di KM 91 Tol Cipularang.

"Data sementara, enam orang meninggal dunia, delapan orang luka-luka dalam kecelakaan beruntun," ujar Matrius, dikutip dari Liputan6.com.

Kepulan asap tebal terlihat membumbung. Sementara api melalap sebagian mobil yang berada di belakang.

Polisi kini tengah menjalankan evakuasi. Beberapa mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk memadamkan api.

Para korban segera dilarikan ke sejumlah rumah sakit terdekat yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat.

Sumber: Liputan6.com/Muhammad Ali

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Klaim Asuransi Ditolak? Mungkin Ini Sebabnya dan Tips Pengajuan yang Tepat

Klaim Asuransi Ditolak? Mungkin Ini Sebabnya dan Tips Pengajuan yang Tepat

Sebelum mengajukan klaim, pahami dan penuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi syariah ya.

Baca Selengkapnya
Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Alami Kecelakaan

Syarat Kerusakan Mobil Ditanggung Asuransi Saat Alami Kecelakaan

Begini syarat mobil dapat klaim asuransi jika mengalami kecelakaan

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Jemaah Haji Meninggal Bisa Klaim Asuransi hingga Rp135 Juta

Bagi jemaah yang mengalami catat karena kecelakaan akan menerima asuransi 2,6 persen hingga 100 persen BIPIH.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya

Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Dapat Asuransi, Ini Alasannya

Ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun

Perusahaan Asuransi Berusia 63 Tahun Ini Ungkap Jam Rawan Kecelakaan Saat Libur Akhir Tahun

Ini jam rawan kecelakaan saat momen libur akhir tahun

Baca Selengkapnya
4 Kesalahpahaman Seputar Program Garansi Bebas Pengembalian, Ternyata Nggak Bikin Penjual Rugi Lho

4 Kesalahpahaman Seputar Program Garansi Bebas Pengembalian, Ternyata Nggak Bikin Penjual Rugi Lho

Garansi Bebas Pengembalian bukan hanya menguntungkan pihak pembeli saja, melainkan juga penjual.

Baca Selengkapnya
BUNGKUS! Tips Anak Kos Dapat Makan Gratis dengan Elegan

BUNGKUS! Tips Anak Kos Dapat Makan Gratis dengan Elegan

Sahabat Dream, buat kalian yang anak kost atau lagi tanggal tua, bisa banget ikutin tips ini biar kamu bisa makan gratis. Yuk Simak!

Baca Selengkapnya