Dream - Perkembangan investasi membuat banyak orang bisa bisa memilih produk yang akan diikuti. Mulai dari pasar modal hingga investasi emas sekarang sudah banyak berkembang.
Satu produk yang mulai dilirik adalah perdagangan mata uang asing. Nilai tukar yang bergerak setiap detik membuat kesempatan mendapatkan untung semakin besar.
Namun, bagi sebagian muslim, investasi penukaran mata uang asing atau Forex masih memicu perdebatan seputar kehalalannya. Sebagian pihak menganggap haram namun ada juga yang menetapkannya mubah.
Trading forex pada prinsipnya sama dengan al-mutajarah fil ‘umulat, yaitu kegiatan jual-beli mata uang untuk mencari profit atau keuntungan.
Status al-mutajarah fil umulat itu sendiri pada dasarnya adalah diperbolehkan sepanjang tidak ditemukan hal-hal yang mengharamkan atau merusaknya, seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian), ihtikar (penimbunan), dan lain sebagainya.
Mata uang setiap negara itu berbeda-beda, maka ketika ada perbedaan jenis seperti jual-beli emas dengan perak, emas dengan mata uang kertas, atau mata uang kertas seperti dinar Bahrain dengan rial Qatar maka diperbolehkan adanya tambahan. Tetapi dengan syarat harus diserahkan secara tunai di majelis akad.
Namun ada syarat-syarat yang harus dipenuhi. Baca selengkapnya di tautan ini