Deretan `Hadiah`Hari Ini: Kenaikan Iuran BPJS hingga Larangan Kantong Plastik
Dream – Bulan Juli 2020 memberikan banyak “hadiah” bagi Indonesia. Ada beragam aturan yang mulai berlaku mulai hari ini, Rabu 1 Juli 2020.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan, salah satunya. Mulai hari ini, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam aturan ini, disebutkan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas I dan II.
Iuran kelas I PBPU dan BP naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, sedangkan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per bulan.
Untuk kelas III PBPU dan BP, iurannya akan naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu. Kenaikan bagi kelas III peserta mandiri berlaku mulai tahun 2021.
Larangan Penggunaan Kantong Plastik
Yang ke dua, kebijakan larangan kantong plastik. Mulai hari ini, penggunaan kantong plastik sekali pakai dilarang di pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan swalayan.
Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dikutip dari Liputan6.com, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rahmawati menyebut pergub itu akan diberlakukan pada Juli 2020. Sebab, akan didahului dengan adanya sosialisasi larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai kepada masyarakat selama enam bulan.
"Sosialisasi dulu selama enam bulan sejak diundangkan (Januari sampai Juni 2020)," kata Rahmawati.
PIN Kartu Kredit
Aturan yang ke tiga adalah penggunaan PIN pada kartu kredit. Mulai hari ini, nasabah yang ingin bertransaksi dengan kartu kredit harus menggunakan PIN 6 digit dan tak lagi menggunakan tanda tangan. Penggunaan PIN untuk transaksi kartu kredit bertujuan untuk mempermudah transaksi dan membuatnya lebih aman.
Ketentuan pemakaian PIN sebagai otentifikasi transaksi Kartu Kredit sudah disusun Bank Indonesia sejak lama. Semula ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2015. Namun mengingat belum semua bank siap, BI memutuskan untuk menundanya sekitar 5 tahun atau pada 1 Juli 2020.
Penundaan pemberlakuan PIN kartu kredit enam digit kala itu diputuskan karena dua faktor. Pertama, pedagang (merchant) dan pemegang kartu kredit belum memahami tentang penggunaan PIN enam digit. Alasan kedua adalah sebagian besar bank penerbit kartu kredit belum siap menerbitkan teknologi kartu kredit yang mampu mengimplementasikan PIN enam digit.
Sebagian penyedia layanan mesin eletronic data capture (EDC) juga belum mengganti EDC dan sistem jaringan yang bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN.
Dengan pertimbangan tersebut BI akhirnya memutuskan beberapa tahapan permbelakukan PIN enam digit kartu kredit. Pertama, per 1 Juli 2015, seluruh penerbitan kartu kredit baru dan perpanjangan (renewal) wajib memakai PIN enam digit.
Sementara, tenggat akhir bagi kartu kredit lama menggunakan PIN enam digit jatuh paling telat 30 Juni 2020.
Tahapan kedua adalah seluruh acquirer kartu kredit wajib meningkatkan memapuan teknologi mesin EDC sehingga bisa memproses transaksi kartu kredit dengan PIN, paling lambat 30 Juni 2015.
Ketiga, hingga 30 Juni 2020, transaksi kartu kredit menggunakan dua opsi alat verifikasi, yakni tanda tangan atau PIN.
Pengenaan PPN 10 Persen untuk Layanan Digital
Keempat, pengenaan PPN 10 persen untuk layanan digital. Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jual beli online dari pedagang atau melalui platform e-commerce. Ketentuan ini akan berlaku mulai tanggal 1 Juli 2020.
Pajak itu diberlakukan bagi perdagangan dalam dan luar negeri yang mencapai nilai transaksi tertentu atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.
Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan Jamin Biaya Berobat Petugas Pemilu yang Sakit
BPJS siap menjamin biaya pelayanan kesehatan para petugas Pemilu yang sakit sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja, Ayo Daftar Sebelum Akhir Februari 2024!
BPJS Kesehatan membuka lowongan pekerjaan hingga 28 Februari 2024 bagi masyarakat yang berminat.
Baca SelengkapnyaBukan dengan Pijatan, Dokter Jelaskan Cara Lancarkan Buang Air Besar Saat Puasa
Banyak yang menyangka kalau pijatan bisa melancarkan pencernaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebih Sehat Cokelat Hitam atau Cokelat Putih? Cari Tahu Faktanya
Cokelat putih sering dijadikan bahan dalam berbagai hidangan pencuci mulut, mulai dari kue hingga es krim.
Baca Selengkapnya7 Masalah Kesehatan yang Sering Muncul Setelah Liburan di Alam Terbuka
Berjalan-jalan di alam terbuka memiliki tantangan tersendiri. Kamu pun bisa terpapar risiko penyakit tertentu.
Baca SelengkapnyaRekomendasi Peci Lebaran Berdasarkan Jenisnya, Saatnya Tampil Ganteng Maksimal
Berikut adalah beberapa rekomendasi peci Lebaran berdasarkan jenisnya yang bikin tampil ganteng maksimal. Yuk ikuti!
Baca SelengkapnyaRacikan Es Blewah Segar Buka Puasa, Simpel dan Ekonomis
Meski bersaing dengan es buah lainnya seperti es mangga dan es semangka yang sedang viral, es blewah tetap menjadi pilihan yang tak tertandingi.
Baca SelengkapnyaPenyuka Pedas, Dokter Ingatkan Risiko Luka di Lambung
Makanan pedas bisa sangat berbahaya untuk kesehatan pencernaan jika konsumsinya tidak dikontrol. Dampak buruknya tidak hanya pada lambung saja.
Baca Selengkapnya