Ilustrasi
Dream - Ternyata bukan hanya AirAsia yang melanggar aturan izin terbang. Hasil audit terbaru Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan lima maskapai lain yang melakukan pelanggaran yang sama.
Di luar AirAsia, lima maskapai nakal itu adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Susi Air, dan Trans Nusa.
Menteri Perhubungan Igansius Jonan dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2015 menjelaskan keenam maskapai tersebut terbukti melakukan pelanggaran izin terbang.
" Jadi tidak ada izinnya, sama seperti AirAsia. Mereka tak berizin namun tetap terbang," katanya.
Dari audit Kemenhub, sebanyak 61 penerbangan dari lima maskapai penerbangan melanggar perizinan yang telah ditetapkan.
Dengan temuan ini, Kemenhub menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara rute penerbangan dari izin terbang yang dilakukan masing-masing maskapai.
" Kami sendiri tidak senang dengan pembekuan ini, begitu juga masyarakat," tegas Jonan.
Meski keenam maskapai penerbangan ini terkena sanksi pembekuan izin terbang di beberapa rute tertentu, pemerintah berharap agar maskapai tetap beroperasi seperti biasa. Serta mengingatkan agar terus meningkatkan upaya dalam bidang keselamatan dan pelayanan kepada penumpang.
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta