Ilustrasi
Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu perusahaan asuransi untuk melepas (spin off) unit syariahnya pada 2024. Salah satu perusahaan asuransi, FWD Life, menyambut aturan itu.
Chief Proposition and Sharia FWD Life, Ade Bungsu, menjelaskan manajemen telah menempuh berbagai persiapan untuk memisahkan unit usaha asuransi syariahnya.
" Nanti yang disiapkan platform untuk mengantisipasi nanti (kalau) terjadi spin off," kata Ade dalam acara " Menakar Prospek Asuransi Jiwa Syariah di Tengah Dinamika Ekonomi 2017" di Hotel JW Marriot, Jakarta, Selasa 8 November 2016.
Yang dimaksud adalah aspek operasional dan aspek legalitas yang dibutuhkan untuk spin off.
Beruntung bagi FWD karena perusahaan memulai bisnisnya dari awal. " Jadi lebih gampang utuk mempersiapkan pada saatnya terjadi spin off," kata dia.
Meski sudah melakukan berbagai persiapan, Ade menegaskan, perusahaannya masih fokus pada upaya meningkatkan penetrasi pasarnya. Sayangnya, tidak disebutkan berapa besar angka penetrasi pasar asuransi syariah FWD Life.
" Idealnya dalam waktu setahun pertama, kami ingin tumbuh 10 persen lalu tahun kedua 20-30 persen kontribusinya. Kami ingin ada balance antara syariah dan konvensional," kata dia.(Sah)
Advertisement
Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali

Eksis Sejak 2012, Komunitas Fotografi di Bandung Ini Punya Nama Unik

Di Tengah Hujan Abu Semeru, Kurir Ini Tetap Melaju Antarkan Paket

3,5 Miliar Data Akun WhatsApp Berpotensi Bocor, Peneliti Ungkap Celah Serius di Sistem Keamanan

Status Tanggap Darurat Semeru Diperpanjang, Pemerintah Lumajang Fokus pada Keselamatan Warga


Alyssa Daguise Hamil Anak Pertama, Maia Estianty Sudah Bikin Panggilan Imut Sebagai Nenek

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak


Fiki Naki dan Tinandrose Resmi Menikah: Momen Haru, Senyum Bahagia, dan Doa dari Sahabat

Siapkan Liburan Keluarga yang Sehat: Ide Destinasi Ramah Anak dan Cara Penuhi Nutrisi Si Kecil

Keindahan Wastra dari Timur Indonesia Hadir Lewat Pagelaran `Aku, Wastra, Kisah`

Isi Lengkap Fatwa MUI yang Menyatakan Rumah Tinggal Tak Layak Ditagih PBB Berulang Kali