Nota Kesepahaman Antara GoTo Dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi (Dream.co.id/Okti Nur Alifia)
Dream - PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melaporkan program kampanya JAGA yang dilakukan GoTo Financial berhasil mengurangi 82,73 persen kasus penipuan terhadap mitra usaha perusahaan sepanjang 2022.
Sebagai ekosistem digital terbesar di Indonesia, GoTo Group terus mengupayakan peningkatan literasi digital UMKM terkait perlindungan data pribadi.
GoTo telah mengupayakan berbagai inisiatif untuk meningkatkan standar perlindungan data secara menyeluruh bagi perusahaan, pengguna, karyawan, dan seluruh mitra ekosistem.
Data internal Gojek pada 2021 menunjukan 95 persen mitra usaha telah mengetahui dan mengerti penerapan tips #JAGA untuk menjaga keamanan digital. Upaya ini mendorong 94 persen mitra lebih percaya diri untuk menjalankan usaha bersama ekosistem Gojek.
Pada Oktober 2022, kolaborasi juga telah terjalin antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Siberkreasi dan Tokopedia melalui peluncuran Pelatihan UMKM Digital Cemerlang Melaju Bersama Kementerian Kominfo.
Sebagai tindak lanjut daru kolaborasi tersebut, komitmen berkelanjutan hari ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara GoTo dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi yang diwakili oleh Ketua Siberkreasi 2022-2025 Donny Budhi Utoyo.
Kerja sama yang telah berlangsung sejak 2020 ini diharapkan dapat meningkatkan literasi digital jutaan mitra usaha GoTo yang terdapat di berbagai kota di Indonesia.
“ Pemahaman UMKM terhadap pentingnya perlindungan data pribadi akan membuat ekosistem kami semakin aman dan dipercaya konsumen, karenanya kami berkomitmen untuk terus berpartisipasi dalam peningkatan literasi digital bagi Indonesia,” kata SVP Group Head of Data Protection and Privacy Officer (DPPO) GoTo, Leny Suwardi dalam acara Peringatan World Data Privacy Day 2023 bersama GoTo di Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.
Penandatanganan nota kesepahaman GoTo dan Siberkreasi ini disaksikan dan disambut baik oleh pula oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Pangerapan.
Semuel menambahkan, pemerintah juga terus berupaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) selama dua tahun.
Selama periode tersebut, akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar terkait aturan data pribadi seperti teguran dan peringatan, namun untuk pengenaan denda masih menunggu selama sosialisasi selesai.
" Semua denda baru 2 tahun, tapi persyaratan-persyaratan itu semua harus diikutin," ujarnya.