Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Belakangan beredar di media sosial sebuah video memperlihatkan seorang tour guide mengeluhkan masalah tarif parkir di sekitar tempat wisata Farmhouse, Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu 10 Oktober 2021.
Video tersebut direkam oleh salah seorang wisatawan yang kecewa dan dalam waktu singkat viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @andreli48.
" Izin melaporkan. Ini masih ada beberapa parkiran di kawasan Farmhouse, Lembang dengan tarif Rp150 ribu," kata perekam video, dikutip Senin 11 Oktober 2021.
Dalam unggahan tersebut, sang perekam juga menampilkan bukti karcis parkir dengan nominal yang tertera Rp150 ribu.
" Ini di daerah sini. Jangan mau. Di bawah Farmhouse," lanjut perekam, menunjukkan lokasi tepat dimana dirinya diminta uang karcis seharga Rp150 ribu.
Viralnya video tersebut, mendapat tanggapan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Melalui Kepala Dishub KBB, Mochamad Lukmanul Hakim, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat desa setempat dan Polsek Lembang untuk menyelidiki kasus tersebut.
" Atas kondisi yang sudah dilaporkan kemarin, saya sudah memerintahkan Kepala Seksi Pengelolaan Parkir untuk segera berkoordinasi lagi dengan pihak Pemdes Gudang Kahuripan dan Polsek Lembang," ujar Lukman dikutip dari pikiran-rakyat.com, Senin 11 Oktober 2021.
Dia menambahkan, sebenarnya lahan yang dimaksud bukan dikelolah pemerintah, baik Dishub atau Bapenda, sehingga pihaknya tak berwenang memungut pajak parkir.
" Lahan yang dijadikan tempat parkir oleh sekelompok warga tersebut bukan merupakan lahan Pemda ataupun lahan pengelola wisata," ucapnya.
Kendati demikian, pemerintah sebelumnya sudah memberi pembinaan dan melakukan pengawasan pada para warga setempat yang mengelola parkir.
" Akan tetapi sebelumnya pihak Dishub sudah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir ilegal off street yang dikelola oleh warga setempat dengan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Desa Gudang Kahuripan Kec. Lembang dan Polsek Lembang," tuturnya.
Lahan parkir off street yang dimaksud adalah sebuah tempat parkir yang bukan berada di jalan raya. Sedangkan Dishub hanya berwenang mengelola parkir on street (di jalan raya).
View this post on Instagram