Industri Keuangan Syariah `Tersandung` Minimnya Informasi

Reporter : Ramdania
Rabu, 15 Oktober 2014 06:06
Industri Keuangan Syariah `Tersandung` Minimnya Informasi
Terdapat beberapa kendala dalam mengembangkan industri keuangan syariah. Salah satunya kurangnya pengetahuan mengenai produk syariah. Hal ini yang masih menjadi batu sandungan dalam pengembangannya.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti minimnya pengetahuan mengenai produk keuangan syariah. Termasuk manfaat dan risikonya menjauhkan pelanggan atau dunia usaha untuk menggunakan produk dan jasa keuangan syariah.

Demikian disampaikan Anggota Dewan Komisioner Firdaus Djaelani dalam pidato pembukaan Forum Riset Keuangan Syariah (FRKS) 2014 yang dikutip dari keterangan pers OJK, Selasa, 14 Oktober 2014.

" Kurangnya tingkat pengetahuan itu juga dapat mengakibatkan kurangnya kepercayaan pelanggan dan terbatasnya akses terhadap penyedia jasa keuangan, yang tentunya juga akan mengurangi permintaan terhadap produk-produk keuangan syariah," ujarnya.

Firdaus menambahkan, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten untuk keuangan syariah juga merupakan kendala bagi perkembangan sektor ini.

" Saya rasa penting untuk memiliki pool of expertise yang kompeten dan ahli dalam Keuangan Syariah sehingga diharapkan akan memberikan kontribusi pada strategi dan arah kebijakan dalam mengembangkan industri keuangan syariah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sustainable," paparnya.

Tidak hanya itu, lanjut Firdaus, kendala di bidang keuangan syariah juga menyangkut inovasi produk. Kemajuan inovasi produk-produk keuangan syariah dirasa kurang untuk menopang pertumbuhan industri keuangan syariah. Firdaus menekankan pentingnya mengembangkan industri keuangan syariah, lembaga keuangan syariah dan semua pihak yang terkait perlu mampu merespon tuntutan perubahan kebutuhan konsumen dan dunia usaha.

" Aspek penting pada inovasi produk adalah customer driven dan kesederhanaan. Produk keuangan syariah akan lebih dapat diterima masyarakat dan tentunya akan digunakan oleh nasabah dan dunia usaha hanya jika memenuhi permintaan atau kebutuhan mereka dan juga mudah untuk dipahami. Keterlibatan teknologi mungkin diperlukan untuk mendukung inovasi produk keuangan syariah ini," ungkapnya.

Saat ini, sektor perbankan syariah memiliki 12 Bank Umum Syariah, 23 UUS dan 163 BPRS. Pertumbuhan rata-rata aset (yoy) telah mencapai rata-rata 33,07% dalam 5 tahun terakhir. Dengan total aset per akhir Juni 2014 sekitar Rp250,14 Triliun, industri perbankan syariah mampu mengelola hampir 13,4 juta rekening dana masyarakat, melalui kurang lebih 3000 kantor jaringan di seluruh Indonesia. Aset perbankan syariah tersebut telah mencapai 4,74% dari aset perbankan di Indonesia.

Untuk sektor pasar modal syariah, berdasarkan data per awal September 2014, jumlah saham yang termasuk daftar efek syariah (DES) mencapai 326 saham atau 55,07% dari seluruh saham yang listing di pasar modal. Adapun nilai outstanding dari total 33 sukuk korporasi saat ini adalah Rp.6,96 triliun atau 3,18% dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.
Selain itu, terdapat 66 Reksa Dana Syariah dengan total Nilai Aktiva Bersih mencapai Rp.9,78 triliun atau 4,49% dari total NAB Reksa Dana. Namun demikian, market share yang masih kecil tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat potensi yang cukup besar untuk meningkatkan market share industri keuangan syariah.

Sementara itu, pada industri keuangan non bank terdapat 98 perusahaan yang menyelenggarakan usaha berdasarkan syariah, terdiri dari 48 perusahaan asuransi syariah atau reasuransi syariah, 48 lembaga pembiayaan syariah dan 2 perusahaan penjaminan syariah. Dari 98 perusahaan dimaksud, perusahaan yang menyelenggarakan usaha syariah secara full fledged baru sebanyak 3 perusahaan asuransi, 7 lembaga pembiayaan syariah dan 1 perusahaan penjaminan.

Pada akhir Mei 2014, IKNB Syariah mengelola aset sebesar Rp 44,51 triliun, yang terdiri dari Rp 19,23 triliun dari sektor asuransi dan reasuransi syariah, Rp 24,23 triliun dari sektor pembiayaan syariah, dan Rp106 miliar dari sektor penjaminan syariah. (Ism) 

Beri Komentar