Mau Main Bitcoin? Yuk Kenali Perbedaan Uang Kripto dan Rupiah Digital

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 28 Juli 2021 13:36
Mau Main Bitcoin? Yuk Kenali Perbedaan Uang Kripto dan Rupiah Digital
Bank Indonesia sedang menggodok pembuatan rupiah digital. Lalu, apa bedanya, ya, sama uang kripto?

Dream – Perkembangan teknologi saat ini telah merambah ke berbagai sektor, termasuk keuangan. Saat ini masyarakat mulai dikenalkan dengan mata uang kritpo dam jenis uang digital lainnya. 

Dua jenis mata uang ini kian populer di internasional, termasuk di Indonesia. Bahkan muncul anggapan di kalangan generasi milenial yang merasa kurang `bergaul` jika tak bermain uang kripto. 

Kementerian Perdagangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia per Mei 2021 telah mencapai 6,5 juta orang. Angka ini meningkat tajam dari 2020 yang sebanyak 4 juta orang.

Tren kripto disambut Bank Indonesia yang sedang menggodok pembuatan mata uang digital Central Bank Digital Currency. Produk ini diberi nama rupiah digital.

Lantas, apa bedanya rupiah digital dengan uang kripto?

1 dari 2 halaman

Ini Dia Bedanya

Managing Partner Audit RSM Indonesia, Dedy Sukrisnadi, mengatakan mata uang kripto ini merupakan mata uang virtual yan dijamin dengan kriptografi. Uang ini hampir tidak mungkin dipalsukan atau digandakan.

Ada berbagai jenis mata uang kripto, yaitu bitcoin, litecoin, dan namecoin. Di berbagai negara, termasuk Indonesia, mata uang kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah.

“ Mata uang digital bersifat desentralisasi, tak butuh bank sentral dan bank dalam transaksi. Transaksinya berlangsung secara peer to peer dari pengirim ke penerima,” kata Dedy di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Rabu 28 Juli 2021.

Meski sama-sama hadir tanpa bentuk fisik seperti uang kertas, rupiah digital tidak sepenuhnya sama dengan uang kripto. Uang digital yang tenar disebut Central Digital Bank Currency (CDBC) yang salah satunya Rupiah Digital sepenuhnya dikendalikan oleh bank sentral dan bisa dipakai sebagai alat pembayaran yang sah.

Saat ini berkembang tiga model CDBC yaitu indirect CDBC yang tagihannya dilakukan ke bank komersial, sementara bank sentral hanya membayar ke bank komersial.

Model kedua adalah direct CDBC dimana tagihan dilakukan langsung ke bank sentral. Ketiga, hybrid CDBC, yaitu tagihan dilakukan ke bank sentral, tapi bank komersial yang membayar.

“ RSM memandang keberadaan cryptocurrency ini perlu untuk terus dicermati terjadinya risiko yang merugikan. Sebagai contoh, populernya penggunaan mata uang kripto ini berisiko terhadap kestabilan moneter apabila masyarakat menggunakannya sebagai private digital currency,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Perbedaan Lainnya

Mata uang kripto memiliki beberapa karakter, seperti dicatat dengan kriptografi dan tidak diterbitkan oleh perjanjian, akad, atau pemegang pihak lainnya. Berdasarkan kriteria tersebut, uang ini bukan instrumen keuangan karena tak memenuhi kriteria sebagai aset keuangan.

“ Yakni mata uang kripto bukan kas, bukan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain, tidak memberikan hak kontraktual kepada pemegang uang kripto, serta bukan suatu kontrak yang akan diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas dari entitas tersebut,” kata dia.

Uang kripto memenuhi definisi sebagai aset tak berwujud. Mata uang kripto bisa dipisahkan dari pemiliknya serta dapat diperjualbelikan atau transfer secara individual.

“ Oleh karena itu, mata uang kripto paling tepat diakui dan dicatat sebagai aset tak berwujud, kecuali dijual dalam suatu kegiatan usaha biasa,” kata dia.

Sementara itu, rupiah digital ini dikeluarkan dan dikendalikan oleh BI. Bahkan bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

“ Dengan ciri tersebut, digital rupiah memenuhi definisi sebagai instrumen keuangan sehingga digital rupiah dapat dicatat sebagai kas,” kata dia.


(Sumber: Liputan6.com/Tira Santia)

Beri Komentar