Presiden Joko Widodo Membantah Kabar-kabar Bohong Yang Betebaran Tentang Undang-Undang Cipta Kerja.
Dream – Presiden Joko Widodo angkat bicara tentang kabar hoax yang berseliweran di media sosial perihal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Setidaknya ada delapan bantahan yang disampaikan Jokowi terkait disinformasi UU tersebut.
“ Saya melihat ada penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang dasarnya dilatarbelakang disinformasi tentang substansi dan hoax di media sosial,” kata Jokowi dalam konferensi pers tentang UU Cipta Kerja seperti diunggah ulang di Youtuber resmi Sekretariat Presiden, Sabtu 10 Oktober 2020.
Pertama, Jokowi membantah kabar tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi yang dihilangkan. Presiden memastikan Upah ini masih ada sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2013.
“ Faktanya, UMR tetap ada,” kata dia.
Kedua, masalah penghitungan upah berdasarkan jam. Jokowi menegaskan penghitungan upah masih mengacu kepada regulasi yang lama.
“ Ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasakan waktu dan hasil,” kata dia.
Ketiga, ada juga kabar yang menyebut tentang penghapusan cuti di UU Cipta Kerja, misalnya cuti melahirkan dan cuti haid. Lalu, tidak ada pemberian kompensasi. Jokowi menegaskan hak cuti tetap ada dan berlaku sesuai dengan ketentuan di UU Ketenagakerjaan.
“ Ada kabar yang menyebutkan semua cuti, (baik) cuti sakit, cuti kawin, khitanan, baptis, kematian, dan melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasi. Saya tegaskan ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin,” kata dia.
Keempat, isu yang juga menarik perhatian Jokowi adalah kabar perusahaan bisa memecat karyawan secara sepihak dan pegawai tidak mendapatkan kompensasi. Untuk masalah ini Jokowi menyebut perusahaan tidak bisa melakukan PHK secara sepihak.
“ Kemudian, pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan hilang? Tidak benar. Jaminan sosial masih tetap ada,” kata dia,
Kelima, Jokowi juga menepis kabar penghapusan aturan Analisis Mengendai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk perusahaan. Dikatakan bahwa aturan ini tetap ada.
“ Industri besar harus studi AMDAL yang ketat, tetapi industri kecil ada pendampingan dan pengawasan,” kata dia.
Keenam, kabar pengadaan bank tanah bisa mempermudah proses perampasan tanah. Mantan gubernur DKI Jakarta ini juga membantah isu tersebut. Dikatakan bahwa UU Cipta Kerja mengatur bank tanah untuk mempermudah pembebasan tanah untuk infrastruktur kepentingan umum.
“ Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan reforma agraria. Ini menjamin akses masyarakat kepada kepemilikan lahan. Selama ini, kita tidak memiliki bank tanah,” kata dia.
Ketujuh, Jokowi menegaskan tidak ada resentralisasi kewenangan pemerintah daerah ke pusat. Dikatakan bahwa proses perizinan usaha tetap dilakukan di daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Nantinya, hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
“ Selain itu, kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap di pemerintah daerah, sehingga tidak ada perubahan. Bahkan, kita melakukan penyederhanaan, melakukan standardisasi jenis dan prosedur berusaha di daerah dan perizinan di daerah diberikan batas waktu. Yang penting di sini jadi ada service of level agreement. Permohonan perizinan diaggap disetujui jika batas waktu telah terlewati,” kata dia.
Kedelapan, Jokowi juga membantah kabar ada komersialisasi pendidikan. Eks wali kota Solo ini menyebut yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah pendidikan formal di Kawasan Ekonomi Khusus.
“ Sedangkan, perizinan pendidikan tidak diatur, apalagi pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur dalam UU Cipta Kerja dan aturan lama tetap berlaku,” kata dia.
Viral Pria Tampan Nikahi Wanita Kerdil yang Kerja di Pasar Malam, The Real Cinta Sejati!
Dulu Cantik! Lihat Penampilan Mila Teman Oneng di Bajaj Bajuri Sekarang
Potret Ilusi Optik Ini Bikin Mikir Dua Kali, Jangan Sampai Salah Persepsi!
Di Panggung Konser Malaysia, BCL Tumpahkan Isi Hati Dibekap Rindu kepada Almarhum Ashraf Sinclair