© MEN
Dream - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J hingga meninggal dunia. Status tersangka Ferdy Sambo diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pria kelahiran 9 Februari 1974 itu lulus akademi kepolisian pada 1994. kariernya terus moncer hingga diangkat menjadi Kepala Divisi Propam Polri pada 2020.
Selama 28 tahun berkarier di Korps Bhayangkara dengan berbagai jabatan yang pernah diemban, tentu Ferdy Sambo telah memiliki kekayaan dan melaporkannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
Namun, berdasarkan penelusuran pada laman elhkpn.kpk.go.id, yang diakses Dream.co.id pada Rabu 10 Agustus 2022, tidak ada data yang ditampilkan atas nama Ferdy Sambo.
Situs tersebut menampilkan pengumuman Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atas LHKPN yang disampaikan kepada KPK menggunakan Aplikasi e-LHKPN (dimulai dari LHKPN Tahun 2017 dan seterusnya) dan menggunakan Formulir LHKPN Model KPK-A dan Model KPK-B.
Sebagai pejabat negara, sudah seharusnya Ferdy Sambo menyerahkan LHKPN ke KPK. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan bunyi Pasal 5, setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat serta melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib