Kadin Minta Pengusaha Imbau Pegawainya Tak Bepergian Selama Libur Imlek

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 11 Februari 2021 15:32
Kadin Minta Pengusaha Imbau Pegawainya Tak Bepergian Selama Libur Imlek
Imbauan ini bertujuan untuk menekan penularan COVID-19.

Dream – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kalangan perusahaan swasta mengeluarkan edaran untuk penundaan bepergian ke luar kota atau bepergian ke luar negeri. Edaran ini juga ditujukan kepada karyawan dan keluarganya demi menekan penularan Covid-19 karyawan.

Dikutip dari keterangan tertulis Kadin, Kamis 11 Februari 2021, kasus penularan Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat. Hal itu terlihat dari tingginya positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.

Potensi penambahan kasus bisa saja terjadi jika mobilitasi masyarakat di saat libur panjang Tahun Baru Imlek pada 11-14 Februari 2021 ini kembali meningkat. 

“ Kami himbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta.

Rosan telah berkomunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis. Dia meminta imbauan ini dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan anggotanya.

“ Juga pada Kadin di tingkat daerah,” kata dia.

1 dari 2 halaman

Juga Sasar Keluarga Karyawan

Tidak sebatas karyawan, lanjut dia, imbauan ini juga ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.

“ Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga,” kata Rosan.

Bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan, dia meminta yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan.

2 dari 2 halaman

Apresiasi Pemberlakukan PPKM

Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.

" Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” kata Rosan.

Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.

“ Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu,” kata dia.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar