Kadin Meminta Karyawan Swasta Dan Keluarganya Tidak Bepergian Selama Libur Imlek.
Dream – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengimbau kalangan perusahaan swasta mengeluarkan edaran untuk penundaan bepergian ke luar kota atau bepergian ke luar negeri. Edaran ini juga ditujukan kepada karyawan dan keluarganya demi menekan penularan Covid-19 karyawan.
Dikutip dari keterangan tertulis Kadin, Kamis 11 Februari 2021, kasus penularan Covid-19 sampai saat ini masih terus meningkat. Hal itu terlihat dari tingginya positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Potensi penambahan kasus bisa saja terjadi jika mobilitasi masyarakat di saat libur panjang Tahun Baru Imlek pada 11-14 Februari 2021 ini kembali meningkat.
“ Kami himbau kepada para pekerja untuk dapat menunda perjalanan jauh di masa peningkatan kasus positif covid seperti sekarang ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani, di Jakarta.
Rosan telah berkomunikasi dengan asosiasi-asosiasi bisnis. Dia meminta imbauan ini dapat diteruskan ke perusahaan-perusahaan anggotanya.
“ Juga pada Kadin di tingkat daerah,” kata dia.
Tidak sebatas karyawan, lanjut dia, imbauan ini juga ditujukan pada keluarga karyawan karena dapat ikut mempengaruhi klaster penularan di lingkungan pekerja.
“ Kami harap semua pihak dapat melakukan pembatasan terhadap perjalanan jarak jauh, setiap individu harus bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan keluarga,” kata Rosan.
Bagi yang terpaksa harus melakukan perjalanan, dia meminta yang bersangkutan menerapkan protokol kesehatan.
Seperti diketahui Pemerintah sejak 9 Februari 2021 juga telah mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) skala mikro atau PPKM mikro, hal ini setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19.
" Pemerintah juga telah memberlakukan PPKM Mikro agar laju penyebaran Covid dapat dikendalikan, jadi semua pihak harus lebih peduli dan patuh,” kata Rosan.
Pihaknya pun mengapresiasi Tim Satgas yang telah mengeluarkan aturan ketentuan perjalanan baik darat, laut dan udara.
“ Kami apresiasi kepada pihak yang terus melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi sampai sejauh ini. Sehingga perjalanan itu tetap bisa dilakukan namun tetap dengan penerapan aturan yang sudah jelas, kami harapkan aturan-aturan tersebut dapat dipatuhi secara seksama oleh setiap individu,” kata dia.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Simak Penjelasan Usia Anak Sesuai Syariat yang Diwajibkan untuk Berpuasa
3 Ide Outfit Sweet Casual untuk Hijaber, Ngabuburit Tampak Stylish
Menu Buka Puasa Sehat yang Dikonsumsi Rasulullah SAW
Trik Bikin Pashmina Terlihat Effortless dengan Aksen Flowy
Anggunnya Kesha Ratuliu Pamer Baby Bump Lewat Sesi Foto dengan Bestie
Potret Artis yang Jalani Ramadan dan Puasa Pertama Setelah menjadi Mualaf
Model Cantik di Video Klip Sheila on 7 ini Ternyata Istri Sang Vokalis
Puasa Ramadan 2023: Dalil, Keutamaan, hingga Ketentuan-Ketentuannya
Viral Transformasi Tante-Tante Penuh Flek Hitam Dimakeup Jadi Bak ABG, Berondong Auto Kepincut!
Potret Rumah Subsidi Dirombak Ulang Pemiliknya, Penampakan Ruang Tamunya Bikin Melongo