Donald Trump (Liputan6.com)
Dream - Kementerian Keuangan memilih tak berkomentar mengenai keluhan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terkait rencana pemerintah memungut pajak pertambahan nilai (PPN) kepada salah satu layanan streaming asal Amerika, Netflix.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan, belum ada keterangan resmi dari Kementerian Keuangan terkait hal tersebut.
" Ini belum bisa kami rilis statementnya, mudah-mudahan segera, karena ini masalah yang memang cukup strategis," ujarnya dalam Media Briefing, Kamis 4 Juni 2020.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati juga mengatakan hal senada saat gelar konferensi pers usai ratas dengan Presiden Joko Widodo.
" Mungkin yang pajak digital saya nggak jawab dulu, karena saya khawatir saya ngomong panjang tentang pemulihan yang jadi berita besok malah pajak digital. Jadi mungkin dalam forum lain saja nanti kita lakukan," kata Sri Mulyani, Rabu 11 Juni 2020.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan pajak bagi konten digital seperti Netflix, Spotify dan lainnya di sejumlah negara membuat Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump geram. Dilansir dari laman Reuters, Kamis 4 Juni 2020, Pemerintah AS disebut akan mengambil tindakan atas keputusan negara-negara tersebut.
" Presiden Trump khawatir jika pengenaan pajak tersebut berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan," ujar Kepala US Trade Representative (Kantor Perwakilan Dagang AS), Robert Lightizer.
Robert mengaku pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena 'diskriminasi' tersebut.
Menurut data Federal Register AS, negara yang merencanakan pengenaan pajak terhadap Netflix dan aplikasi digital lainnya ialah Austria, Brazil, Republik Ceko, negara-negara Uni Eropa, Inggris, India, Indonesia, Italia, Spanyol dan Turki. Kantor Perwakilan Dagang AS disebutkan telah meminta pertemuan dengan perwakilan dagang negara tersebut untuk berkonsultasi terkait hal ini.
Sumber: https://www.merdeka.com/uang/kata-kemenkeu-soal-trump-bakal-tindak-negara-yang-berlakukan-pajak-ke-netflix-cs.html
Dream – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, geram melihat banyak negara yang memungut pajak untuk layanan digital, seperti Netflix. Negara Pam Sam ini dikabarkan akan membalas tindakan terhadap kebijakan pajak tersebut.
“ Presiden Donald Trump khawatir pengenaan pajak berimbas tidak adil pada perusahaan-perusahaan,” kata Kepala USTR, Robert Lighthizer, dikutip dari The Star, Kamis 4 Juni 2020.
Dikatakan bahwa pengenaan pajak seperti itu bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dari operasional perusahaan digital seperti Google Alphabet dan Facebook. Pihaknya sedang menyiapkan tindakan-tindakan untuk mempertahankan kelangsungan bisnis perusahaan dan pekerja yang dianggap terkena diskriminasi tersebut.
“ Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu,” kata Lighthizer.
Menurut catatan USTR, kebijakan perpajakan ini sedang direncanakan oleh negara-negara seperti Austria, Brasil, Ceko, Uni Eropa, India, Indonesia, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
Dikatakan bahwa perwakilan dagang telah meminta konsultasi dengan pemerintah-pemerintah saat ini.
Dream – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP) akan mengenakan pajak sebesar 10 persen untuk produk digital, baik barang tak berwujud maupun jasa. Pemungutan pajak tersebut mulai berlaku 1 Juli 2020.
Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri tersebut akan dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Dikutip dari laman DJP, Sabtu 16 Mei 2020, pengenaan PPN atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha khususnya antara pelaku di dalam negeri maupun di luar negeri, serta antara usaha konvensional dan usaha digital.
Dengan berlakunya ketentuan ini, maka produk digital, seperti langganan streaming music, streaming film, aplikasi dan games digital, serta jasa online dari luar negeri akan diperlakukan sama seperti berbagai produk konvensional yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari yang telah dikenai PPN, serta produk digital sejenis yang diproduksi oleh pelaku usaha dalam negeri.
Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah traffic tertentu dalam waktu 12 bulan ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut PPN. Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN dapat menyampaikan pemberitahuan secara online kepada Direktur Jenderal Pajak.
Sama seperti pemungut PPN dalam negeri, pelaku usaha yang ditunjuk juga wajib menyetorkan dan melaporkan PPN. Penyetoran PPN yang telah dipungut dari konsumen wajib dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya, sedangkan pelaporan dilakukan secara triwulanan paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
Pengaturan lengkap mengenai tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 yang salinannya tersedia di www.pajak.go.id. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.
Selain untuk menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha, penerapan PPN produk digital dari luar negeri ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara yang saat ini sangat penting sebagai sumber pendanaan untuk menanggulangi dampak ekonomi dari wabah Co
Advertisement
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Fakta-Fakta di Balik Meninggalnya Nandi Juliawan, Pemeran Encuy Preman Pensiun
Kisah-Kisah Ajaib Pestapora 2025: Dari Hujan Dadakan hingga Vokalis yang Nyaris Hilang di Kerumunan!
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan