Heboh Token ASIX Anang dan Ashanty, Begini Aturan Aset Kripto Lokal

Reporter : Alfi Salima Puteri
Senin, 14 Februari 2022 14:14
Heboh Token ASIX Anang dan Ashanty, Begini Aturan Aset Kripto Lokal
Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti.

Dream - Setelah ramai larangan perdagangan token ASIX, milik Anang Hermansyah, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memberikan klarifikasi. Pelarangan itu dilakukan guna memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyatakan bahwa setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Maka setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

“ Aset Kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” tegas Wisnu.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

1 dari 3 halaman

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Saat ini, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sehingga, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

“ Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, Wisnu melihatnya sebagai hal positif. Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Wisnu juga menghimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

“ Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," tegasnya.

2 dari 3 halaman

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Bappebti sempat melarang perdagangan token kripto ASIX milik Anang Hermansyah.

Larangan perdagangan token ASIX karena kripto tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Bappebti. Mengingat token kripto memang tidak dibuat oleh pemerintah atau pihak perbankan resmi, maka nilai tawarnya bersifat fluktuatif.

Naik-turunnya nilai token kripto juga bergantung pada permintaan dan penawaran pasar. Hal ini yang kemudian menjadi alasan bahwa mata uang kripto dilarang oleh sejumlah negara, karena tidak ada yang mengontrol.

3 dari 3 halaman

Beri Komentar