

Dream - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyepakati aturan yang memisahkan media sosial dan e-commerce.
Aturan tersebut akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang perdagangan elektronik.
kata Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki yang menjelaskan arahan Presiden Jokowi.
Langkah pemerintah ini juga menyusul fenomena TikTok Shop yang dinilai dapat menggerus penjual lokal yakni usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Harga di TikTok Shop yang lebih murah juga mengkhawatirkan toko-toko offline maupun ritel. Lalu berapa perbandingan harga di TikTok Shop dengan e-commerce?
Perbandingan harga ini bisa dilihat dari contoh harga kipas mini portable dengan merk dan spesifikasi kipas yang sama dari TikTok Shop dengan platform e-Commerce yang beroperasi di Indonesia.
Berdasarkan catatan Merdeka.com, di TikTok Shop, untuk harga sebuah kipas portable, daya listrik 190 mAh, dan tertanam lampu LED dibanderol Rp19.200.
Harga tersebut terbilang murah karena telah mendapatkan diskon sebesar 62 persen, dari harga normal Rp50.000.
Sementara di Tokopedia, untuk produk yang sama dibanderol Rp49.900, tanpa ada potongan harga.
Saat produk tersebut diakses, barang dinyatakan telah habis.
Perbandingan lainnya adalah, piyama lengan dan celana pendek, impor merk Yooyi.
Di TikTok shop, piyama tersebut dibanderol harga Rp25.000. Harga tersebut sudah didiskon 72 persen dari harga normal Rp90.000.
Sementara di Tokopedia, piyama dengan spesifikasi yang sama dibanderol Rp59.000 tanpa ada potongan harga.
Selain membayar harga barang, konsumen juga dibebankan biaya Rp1.000 untuk di Tokopedia untuk setiap kali transaksi.
Perlakuan berbeda diberlakukan untuk pembeli di TikTok shop yang tidak dikenakan biaya tambahan pada setiap transaksi.
TikTok kini dilarang untuk berjualan, namun promosi masih diperbolehkan
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemendag telah mengusulkan aturan TikTok Shop untuk melindungi UMKM
Baca SelengkapnyaTikTok Shop Akan Buka Lagi di Indonesia, Benarkah?
Baca SelengkapnyaPemerintah resmi larang Tiktok Shop berjualan, hanya boleh promosi.
Baca SelengkapnyaMendag menegaskan, pemerintah tidak melarang TikTok Shop, namun lebih menertibkan. Pemerintah juga memisahkan perizinan antara media sosial, social commerce
Baca SelengkapnyaTikTok, menurut Jokowi, seharusnya hanya berperan sebagai media sosial, bukan e-commerce.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop dikabarkan gabung dengan Goto Group yakni Tokopedia
Baca SelengkapnyaDeretan artis ini sering berjualan di TikTok Shop meskipun sudah kaya raya
Baca Selengkapnya